Rabu, 23 Oktober 2013

Atestasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Laporan keuangan tidak hanya diperlukan peusahaan, namun juga berbagai pihak eksternal lainnya. Oleh sebab itu, perusahaan haruslah membuat laporan keuangan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku agar dapat  dipercaya dan dapat diandalkan.
Perusahaan meminta pihak eksternal , dalam hal ini Kantor Akuntan Publik untuk melakukan beberapa  kegiatan sesuai keahlian dan pengetahuan yang dimiliki. Selain melakukan jasa audit , KAP juga dapat melakukan jasa atestasi. Jasa atestasi merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh KAP berupa laporan tentang reabilitas suatu asersi yang telah dibuat dan dipertanggungjawaban dari  pihak lain.
B.  Rumusan Masalah
Agar kita lebih bisa mengerti pembahasan mengenai jasa atestasi, maka ada beberapa rumusan masalah yang harus kita selesaikan terlebih dahulu diantaranya:
1.      Apakah yang dimaksud dengan jasa assurance?
2.      Apakah yang dimaksud dengan atestasi dan jasa atestasi?
3.      Bagaimana bentuk perikatan atestasi?
4.      Bagaimana penugasan atestasi?
5.      Bagaimana standar untuk atestasi?
6.      Apa saja yang termasuk dalam jenis penugasan atestasi?
7.      Apakah yang dimaksud dengan jasa non atestasi?
C.  Tujuan
Dengan rumusan masalah yng telah disebutkan di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1.      Mengetahui penjelasan tentang jasa assurance
2.      Mengetahui tentang atestasi dan jasa atestasi
3.      Mengetahui bentuk perikatan atestasi
4.      Mengetahui bentuk penugasan atestasi
5.      Mengetahui standar atestasi yang digunakan
6.      Mengetahui jeni-jenis dari penugasan atestasi
7.      Mengetahui tentang jasa non atestasi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Jasa Assurance
Jasa assurance adalah  jasa  profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi  bagi  para  pengambil  keputusan. Jasa semacam  ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat  independen dan dianggap tidak bisa berkenaan dengan informasi yang  diperiksa.Individu-individu yang  bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan  jasa  assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya.Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen.Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumenlebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu. Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Kebutuhan akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang tersedia melalui Internet.

B.  Pengertian Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi.Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang diindependen dan kompeten tentang apakah asersi suatuentitas sesuai,dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penugasan atestasi adalah penugasan yang didalamnya akuntan publik dikontrak untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan kesimpulan mengenai keandaian asersi-asersi dalam suatu organisasi atau perusahaan.Dalam melaksanakan suatu penelitiaan, akuntan publik harus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung asersi-asersi,menilai secara objektif pengukuran dan pengkomunikasian individu yang membuat asersi dan melaporkan temuan-temuannya.Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan oleh pihak yang bertanggungjawab atas deklarasi tersebut.Jadi,asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh pihak yang secara implisit, dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain(pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis,asersi merupakan pernyataaan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
C.  Perikatan Atestasi
Bila seorang akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik (selanjutnya disebut sebagai praktisi) yang melaksanakan suatu perikatan atestasi, sebagaimana didefinisikan berikut ini perikutan tersebut diatur dengan standar atestasi dan pernyataan serta interpretasi pernyataan yang berkaitan dengan standar tersebut.
Suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang didalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
Contoh jasa professional yang dapat diberikan oleh para praktisi yang tidak termasuk dalam perikatan atestasi adalah:
a.       Perikatan konsultansi manajemen yang didalamnya praktisi memberikan nasihat atau rekomendasi kepada kliennya.
b.      Perikatan yang didalamnya praktisi membela kepentingan klien sebagai contoh dalam masalah pemeriksaan /verifikasi pajak yang sedang ditangani oleh aparat Dirjen Pajak.
c.       Perikatan pajak yang di dalamnya praktisi mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau memberikan nasihat perpajakan.
d.      Perikatan yang di dalamnya praktisi melakukan kompilasi laporan keuangan, karena ia tidak diminta untuk memeriksa atau me-review bukti yang mendukung informasi yang diserahkan oleh klien dan tidak menyatakan simpulan apa pun atas keandalannya.
e.       Perikatan yang di dalamnya praktisi berperan terutama hanya membantu klien-sebagai contoh, bertindak sebagai akuntan perusahaan dalam pembuatan informasi selain laporan keuangan.
f.       Perikatan yang di dalamnya praktisi bertindak sebagai saksi ahli dalam bidang akuntansi, auditing, perpajakan, atau hal lain, berdasarkan fakta-fakta tertentu yang disepakati dalam kontrak.
g.      Perikatan yang di dalamnya praktisi memberikan suatu pendapat sebagai seorang yang ahli mengenai suatu prinsip tertentu, seperti penerapan undang-undang pajak atau prinsip akuntansi, berdasarkan fakta khusus yang disediakan oleh pihak lain, sepanjang pendapat sebagai ahli tidak menyatakan simpulan mengenai keandalan fakta yang diberikan oleh pihak lain tersebut.

D.  Penugasan atestasi
Individu yang bertangung jawab atas pengambilan keputusan bisnis mencari jasa layanan atestasi guna membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang mereka gunakan sebagai dasar keputusannya. Standar atestasi mendefenisikan tiga tingkat penugasan dan bentuk kesimpulan yang berhubungan dengan pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati.
Tingkat Pelaporan untuk Penugasan Atestasi :
Jenis Penugasan
Jumlah Bukti
Tingkat Keyakinan
Format Kesimpulan
Distribusi
Pemeriksaan
Ekstensif
Tinggi
Positif
Umum
Kaji ulang
Signifikan
Sedang
Negatif
Umum
Prosedur yang disepakati
Bervariasi
Bervariasi
Temuan
Terbatas

Contoh penugasan atestasi : Bank meminta akuntan publik menyatakan dalam tulisan apakah klien yang diaudit memenuhi semua persyaratan pinjaman.
Pedoman dalam melaksanakan pekerjaan atestasi adalah ”Pernyataan atas Standar Penugasan Atestasi ( Statement on Standards for Attestasion Engagement ), yang bertujuan untuk memberikan kerangka acuan umum dan perangkat batasan yang masuk akal sekitar fungsi atestasi, termasuk audit atas laporan keuangan historis.

E.  Standar Atestasi
Atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi: pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi yang diuraikan dalam pembahasan ini.
Praktisi yang tidak secara eksplisit menyatakan simpulan tentang keandalan suatu asersi yang menjadi tanggung jawab pihak lain harus menyadari bahwa kemungkinan terdapat suatu keadaan yang kesimpulan demikan dapat dibuat secara beralasan. Sebagai contoh, jika praktisi menerbitkan laporan yang berisi penyebutan satu persatu prosedur yang dapat diharapkan dapat memberikan keyakinan mengenai suatu asersi, praktisi kemungkinan tidak akan dapat menghindarkan diri dari pembuatan suatu simpulan bahwa laporannya merupakan laporan atestasi hanya dengan menghapuskan simpulan eksplisit atas keandalan asersi tersebut.
Praktisi yang telah merakit atau membantu dalam perakitan suatu asersi harus tidak menyatakan dirinya sebagai pembuat asersi jika pernyataan tersebut secara material tergantung atas tindakan, rencana, atau asumsi beberapa individu atau kelompok individu lain. Dalam keadaan tersebut, individu atau kelompok individu tersebutlah yang merupakan pembuat asersi, dan praktisi akan dipandang sebagai pembuat atestasi, jika simpulan mengenai keandalan asersi dinyatakan oleh praktisi.
Perikatan atestasi dapat merupakan bagian dari perikatan lebih besar sebagai contoh, suatu studi kelayakan atau studi pembelian bisnis yang mencakup pemeriksaan (examination) terhadap laporan keuangan prosepektif.Dalam hal ini, standar atestasi hanya berlaku untuk bagian atestasi dalam perikatan besar tersebut.
Keyakinan (assurance) menunjukan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh praktisi bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar.Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh praktisi ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti.Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh praktisi.
a.    Standar Umum Atestasi
1.    Standar Umum Pertama
Standar umum pertama adalah perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan tiknis cukup dalam fungsi atestasi.
Pelaksanaan jasa atestasi tidak sama dengan penyusunan dan penyajian suatu asersi.Pelaksanaan kegiatan yang terakhir ini mencakup pengumpulan, penggolongan, peringkasan, dan pengkomunikasian informasi yang biasanya mencakup pengurangan data rinci dalam jumlah besar ke dalam bentuk yang dapat dipahami dan dapat ditangani (manageable). Di lain pihak, pelaksanaan jasa atestasi mencakup pemgumpulan bukti untuk mendukung asersi dan secara obyektif menentukan pengukuran dan pengkomunikasian yang dilakukan oleh pembuat asersi. Jadi, jasa atestasi bersifat analitik, kritis, dan bersifat penyelidikan, serta berkaitan dengan dasar dan dukungan asersi.
Pencapaian keahlian sebagai seorang yang ahli dalam atestasi dimulai dari pendidikan formal dan berlanjut sampai dengan pengalaman selanjutnya.Untuk memenuhi persyaratan sebagai orang yang ahli dalam atestasi, pelatihan harus memadai baik teknis maupun pendidikan umum.
2.    Standar Umum Kedua
          Standar umum kedua adalah perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi.
Praktisi dapat memperoleh pengetahuan cukup tentang hal yang dilaporkan melalui pendidikan formal atau pendidikan profesional berkelanjutan, termasuk belajar secara mandiri, atau melalui pengalaman praktik.Namun, standar ini tidak mengharuskan praktisi untuk mendapatkan pengetahuan yang diperlukan mengenai semua hal agar memenuhi syarat dalam mempertimbangkan keandalan suatu asersi.Persyaratan pengetahuan tersebut dapat dipenuhi, sebagian melalui penggunaan satu atau lebih spesialis dalam perikatan atestasi tertentu. Jika praktisi memiliki pengetahuan memadai mengenai hal yang diatestasi, ia dapat (a) mengkomunikasikan tujuan pekerjaan kepada spesialis dan (b) menilai pekerjaan spesialis untuk menentukan apakah tujuan tersebut telah dicapai.
3.    Standar Umum Ketiga
Standar umum ketiga berbunyi praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa dua kondisi berikut ini ada:
a.     Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya.
b.   Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
Fungsi atestasi harus dilaksanakan hanya jika fungsi tersebut efektif dan bermanfaat.Praktisi harus memiliki dasar rasional untuk menyakini bahwa simpulan bermakna dapat diberikan oleh asersi tersebut.
Kondisi pertama mengharuskan suatu asersi memiliki kritera rasional agar dapat digunakan untuk mengevaluasinya.Kriteria yang dikeluarkan oleh Dewan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia, menurut definisi, dianggap sebagai kriteria rasional untuk tujuan ini. Kriteria yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dan badan lain yang terdiri dari ahli-ahli yang mengikuti prosedur tertentu, termasuk prosedur distribusi secara luas kriteria yang diusulkan untuk memperoleh komentar dari masyarakat, umumnya harus juga dianggap sebagai kriteria rasional untuk tujuan ini.
Namun, kriteria yang dibuat oleh asosiasi industri atau kelompok serupa yang tidak mengikuti proses tertentu atau tidak secara jelas mewakili kepentingan masyarakat harus dipandang secara lebih kritis. Meskipun dibentuk dan diakui dalam beberapa hal, kriteria tersebut harus dipandang sama dengan kriteria pengukuran dan pengungkapan yang kurang mendapatkan dukungan dari pihak berwenang, dan praktisi harus mengevaluasi apakah kriteria tersebut rasional. Kriteria tersebut harus dinyatakan dalam penyajian asersi secara jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya.
Kriteria rasional adalah kriteria yang menghasilkan informasi bermanfaat.Manfaat informasi tergantung pada keseimbangan memadai antara relevansi dan keandalan. Sebagai akibatnya, dalam menentukan kelayakan kriteria pengukuran dan pengungkapan, praktisi harus mempertimbangkan apakah asersi yang dihasilkan oleh kriteria tersebut memiliki keseimbangan antara karakteristik berikut ini:
v Relevansi
·      Kapasitas untuk membuat suatu perbedaan dalam pembuatan keputusan, asersibermanfaat untuk membentuk prediksi mengenai hasil peristiwamasa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang atau dalam membentuk atau  membetulkan harapan sebelumnya.
·      Kemampuan menghubungkan dengan ketidakpastian,asersi bermanfaat untuk menguatkan atau mengubah tingkat ketidakpastian mengenai hasil suatu keputusan.
·      Ketepatan waktu, asersi tersedia bagi pengambil keputusan sebelum asersi tersebut kehilangan kemampuan untuk mempengaruhi keputusan.
·      Kelengkapan,asersi tidak menghilangkan informasi yang dapat mengubah atau menegaskan suatu keputusan.
·      Konsistensi asersi diukur dan disajikan secara material sama dengan cara yang digunakan dalam periode waktu yang lalu atau (jika terdapat ketidakkonsistenan yang material) perubahannya diungkapkan, dibenarkan, dan, jika praktis, dicocokkan untuk memungkinkan penafsiran semestinya untuk pengukuran yang berturutan.
v Keandalan
·     Menyakinkan sebagai sesuatu yang representative,asersi sesuai dengankejadian yang harus dicerminkannya.
·     Tidak adanya simpulan tentang kepastian atau ketepatan yang tidak diyakini, asersi kadangkala dapat disajikan lebih tepat dengan menggunakan kisaran atau dengan menunjukkan probabilitas nilai yang berbeda daripada estimasi nilai tunggal.
·     Netral, kepedulian utama adalah relevansi dan keandalan asersi, bukan dampak potensial terhadap kepentingan tertentu.
·     Bebas dari kecenderungan untuk memihak, pengukuran yang terkait dalam asersiberada di tengah, bukan condong ke satu pihak.
Beberapa kriteria (kriteria dapat berupa estimasi atau ukuran kuantitatif atau kualitatif) adalah rasional dalam mengevaluasi penyajian asersi hanya terbatas bagi sejumlah pemakai yang berpartisipasi dalam pembuatannya. Sebagai contoh, kriteria yang dibuat dalam perjanjian pembelian untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan suatu perusahaan yang akan dibeli, jika secara material berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku umum, hanya rasional jika dilaporkan kepada pihak yang membuat perjanjian.
Namun, seandainya digunakan kriteria pengukuran dan pengungkapan yang sama, estimasi atau ukuran yang secara material sama dapat diharapkan akan diperoleh.Meskipun terdapat kriteria rasional, praktisi harus mempertimbangkan apakah asersi juga dapat ditaksir secara konsisten rasional dan diukur dengan menggunakan kriteria tersebut. Dengan menggunakan ukuran atau kriteria pengungkapan yang sama atau serupa biasanya orang yang kompeten harus dapat memperoleh estimasi atau ukuran yang secara material sama. Namun, orang yang kompeten tidak akan selalu mencapai simpulan yang sama karena (a) estimasi dan ukuran seringkali memerlukan pertimbangan profesional mendalam dan (b) evaluasi yang sedikit berbeda atas fakta dapat menghasilkan perbedaan yang signifikan dalam penyajian asersi tertentu. Suatu asersi yang diestimasi atau diukur dengan kriteria yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia dianggap, menurut definisi, mampu secara konsisten diestimasi atau diukur.
Seorang praktisi harus tidak memberikan keyakinan atas suatu asersi yang bersifat subjektif, yang jika orang memiliki kompetensi dalam dan menggunakan kriteria pengukuran dan pengungkapan yang sama atau serupa biasanya tidak akan dapat memperoleh estimasi atau ukuran yang secara material sama (sebagai contoh, praktisi menyebut produk piranti lunak terbaik di antara sejumlah beasr produk yang serupa). Keyakinan praktisi atas asersi tersebut tidak akan menambah kredibilitas sesungguhnya atas asersi tersebut; sebagai akibatnya, hal itu akan tidak ada artinya dan bahkan dapat menyesatkan.
Kondisi kedua yang harus ada adalah semua orang yang kompeten tidak akan diharapkan memilih kriteria pengukuran dan pengungkapan yang sama dalam melakukan pengukuran atau estimasi tertentu (sebagai contoh, penentuan biaya penyusutan aktiva tetap).
Lebih lanjut, untuk menetapkan apakah kriteria pengukuran dan pengungkapan tertentu dapat diharapkan menghasilkan estimasi dan ukuran yang secara rasional konsisten, materialitas harus dipertimbangkan sejalan dengan kisaran kewajaran yang diharapkan untuk asersi tertentu. Sebagai contoh, informasi "lunak", seperti prakiraan atau proyeksi, akan diharapkan memiliki kisaran estimasi rasional yang lebih lebar daripada data "keras", seperti kuantitas jenis sediaan tertentu yang ada di lokasi tertentu.
Kondisi kedua berlaku sama apakah praktisi mengadakan perikatan untuk melaksanakan suatu "pemeriksaan" atau suatu "review" terhadap penyajian suatu asersi (lihat standar pelaporan kedua). Sebagai akibatnya, tidak semestinya untuk melaksanakan perikatan review dalam hal praktisi berkesimpulan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan karena orang yang kompeten dalam menggunakan kriteria pengukuran dan pengungkapan biasanya tidak dapat memperoleh estimasi atau pengukuran yang secara materal sama. Sebagai contoh, praktisi harus tidak memberikan keyakinan negatif atas suatu asersi bahwa suatu produk perangkat lunak adalah terbaik di antara sejumlah besar produk yang sama karena ia tidak dapat memberikan keyakinan tingkat tertinggi (pendapat positif) atas asersi tersebut (yang ia mengadakan perikatan untuk melaksanakan hal tersebut) karena subjektivitas bawaan di dalamnya.
4.    Standar Umum Keempat
Standar umum yang keempat adalah dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi.
Praktisi harus mempertahankan kejujuran dan sikap tidak memihak intelektual yang diperlukan untuk mencapai simpulan yang tidak memihak mengenai keandalan suatu asersi.Ini merupakan landasan fungsi atestasi.Oleh karena itu, praktisi yang melaksanakan jasa atestasi tidak hanya harus independen dalam arti sesungguhnya, tetapi juga harus menghindari situasi merusak independensi dalam penampilan.
Dalam analisis akhir, independen berarti pertimbangan objektif terhadap fakta, pertimbangan yang tidak memihak, dan netralitas yang jujur di pihak praktisi dalam membentuk dan menyatakan simpulan.Hal ini berarti bukan sikap seorang penuntut namun sikap tidak memihaknya hakim yang menyadari kewajiban untuk bersikap adil. Independensi menganggap kepedulian yang tidak menyimpang untuk simpulan yang tidak memihak tentang keandalan suatu asersi terlepas dari apa yang merupakan asersi.
5.    Standar Umum Kelima
Standar umum yang kelima adalah kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut.
Kecermatan dan keseksamaan meletakkan tanggung jawab di pundak praktisi yang terlibat dalam perikatan untuk mengamati setiap standar atestasi. Kecermatan dan keseksamaan mengharuskan review secara kritis pada setiap tingkat supervisi pekerjaan yang dilaksanakan dan pertimbangan yang dilakukan oleh mereka membantu perikatan, termasuk penyusunan laporan.
Kewajiban professional untuk melaksanakan kemahiran professional secara cermat dan seksama digambarkan sebagai berikut :
v Setiap orang yang menawarkan jasa kepada orang lain dan dimanfaatkan jasanya oleh orang lain tersebut, memikul  tanggung jawab untuk melaksanakan keahlian yang dimiliki dalam pekerjaannya dengan keseksamaan dan ketekunan memadai.
v Dalam semua pekerjaan yang memerlukan tingkat kecakapan khusus, jika orang menawarkan jasa, ia dianggap sebagai orang yang memiliki tingkat kecakapan yang umumnya dimiliki oleh orang lain dalam bidang pekerjaan yang sama, dan jika pretensinya tersebut tidak berdasar, ia melakukan kecurangan kepada setiap orang yang mempekerjakannya atas dasar kepercayaan mereka atas profesi publiknya.
v Namun tidak ada satu pun orang, baik yang ahli maupun tidak ahli, yang melaksanakan tugas yang dipikulnya, yang harus dilaksanakannya secara berhasil, dan tanpa kekeliruan, dan ia bertanggung jawab kepada pembeli kerja atas kelalaian atau ketidakjujurannya, namun tidak atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan pertimbangannya.

b.  Standar Pekerjaan Lapangan Atestasi
1.Standar Pekerjaan Lapangan Pertama
Standar pekerjaan lapangan pertama adalah pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten  harus disupervisi dengan semestinya.
Perencanaan dan supervisi memadai membantu efektivitas prosedur atestasi.Perencanaan memadai secara langsung mempengaruhi pemilihan prosedur yang semestinya dan ketepatan penerapannya, serta supervisi memadai membantu menjamin bahwa prosedur yang direncanakan tersebut ditetapkan semestinya.
Perencanaan suatu perikatan atestasi mencakup penyusunan strategi menyeluruh untuk pelaksanaan dan luas perikatan yang diharapkan.Untuk menyusun strategi tersebut, praktisi memerlukan pengetahuan memadai untuk memungkinkannya memahami dengan baik peristiwa, transaksi dan praktik yang, menurut pertimbangannya, memiliki pengaruh signifikan terhadap penyajian asersi.
Faktor yang dipertimbangkan oleh praktisi dalam perencanaan perikatan atestasi adalah (a) penyajian criteria yang digunakan, (b) tingkat risiko atestasi yang diantisipasi atas asersi yang akan dilaporkannya, (c) pertimbangan awal atas tingkat materialitas untuk tujuan atestasi , (d) pos dalam penyajian asersi yang kemungkinan memerlukan penyesuaian atau perbaikan, (e) keadaan yang mungkin memerlukan perluasan atau modifikasi prosedur atestasi, dan (f) sifat laporan yang diharapkan akan diterbitkan.
Praktisi harus membangun pemahaman yang sama dengan kliennya tentang jasa yang akan dilaksanakan untuk setiap perikatan. Pemahaman semacam ini mengurangi risiko baik praktisi maupun kliennya menafsirkan secara salah kebutuhan atau harapan terhadap pihak lain. Sebagai contoh, pemahaman yang sama antara klien dengan praktisi akan mengurangi risiko bahwa klien mempercayai praktisi secara salah untuk melindungi klien dari risiko tertentu atau untuk melaksanakan fungsi yang menjadi tanggung jawab klien. Pemahaman tersebut harus mencakup tujuan perikatan, tanggung jawab manajemen, tanggung jawab praktisi, dan keterbatasan perikatan.Praktisi harus mendokumentasikan pemahaman tersebut dalam kertas kerja, lebih baik dalam bentuk komunikasi tertulis dengan klien. Jika praktisi yakin suatu pemahaman dengan klien belum dibangun, ia harus menolak untuk menerima perikatan.
Sifat, lingkup, dan saat perencanaan akan bervariasi dengan sifat dan kompleksitas asersi dan pengetahuan sebelumnya yang dimiliki oleh praktisi tentang pembuat asersi. Sebagai bagian proses perencanaan, praktisi harus mempertimbangkan sifat, lingkup, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan perikatan atestasi. Meskipun demikian, selama berlangsungnya perikatan atestasi, perubahan keadaan dapat memerlukan perubahan prosedur dari yang telah direncanakan.
Supervisi meliputi pengarahan terhadap usaha asisten yang berperan serta  dalam memcapai tujuan perikatan atestasi dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervisi meliputi pemberian perintah kepada asisten, menjaga tetap memperoleh informasi mengenai masalah signifikan yang ditemukan, me-review pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat yang timbul di antara staf yang terkait dalam pelaksanaan  perikatan. Luasnya supervisi memadai dalam suatu keadaan tergantung atas banyak faktor, termasuk sifat dan kompleksitas masalah yang dihadapi serta kualifikasi orang yang melaksanakan pekerjaan.
Risko atestasi adalah risiko bahwa praktisi secara tidak diketahuinya gagal untuk melakukan modifikasi semestinya terhadap laporannya atas asersi yang secara material berisii salah saji. Risiko atestasi terdiri atas (a) risiko (yang terdiri dari risiko bawaan dan risiko pengendalian) bahwa asersi berisi kekeliruan yang mungkin material dan (b) risiko bahwa praktisi akan tidak dapat mendeteksi kekeliruan tersebut (risiko deteksi).
Asisten harus diberitahu tanggung jawab mereka, termasuk tujuan prosedur yang harus dilaksanakan oleh mereka dan masalah-masalah yang dapat mempengaruh sifat, lingkup, dan saat pelaksanaan prosedur tersebut. Praktisi dengan tanggung jawab akhir atas suatu perikatan harus mengarahkan para asisten agar mereka memberitahukan setiap masalah signifikan yang muncul dalam perikatan atestasi agar ia dapat menetapkan tingkat signifikansinya.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh setiap asisten harus di-review untuk menentukan apakah telah dilaksanakan dengan memadai dan untuk mengevaluasi apakah hasilnya konsisten dengan simpulan yang disajikan di dalam laporan praktisi.
2.  Standar Pekerjaan Lapangan Kedua
Standar pekerjaan lapangan kedua adalah bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.Pemilihan dan penerapan prosedur yang akan digunakan untuk mengumpulkan bukti cukup, dalam keadaan tertentu, untuk memberi dasar rasional bagi tingkat keyakinan yang akan dinyatakan dalam laporan atestasi, memerlukan pertimbangan profesional seksama. Banyak macam prosedur yang tersedia dapat digunakan dalam perikatan atestasi. Dalam menentukan kombinasi prosedur memadai untuk membatasi risiko atestasi, praktisi harus mempertimbangkan asumsi berikut ini, dengan catatan bahwa masing-masing tidak saling meniadakan dan masing-masing dapat mengandung pengecualian penting :
v Bukti yang diperoleh dari sumber independen dari luar entitas memberikan keyakinan yang lebih besar mengenai keandalan asersi daripada bukti yang diperoleh hanya dari dalam entitas.
v Informasi yang diperoleh dari pengetahuan pribadi langsung oleh pengetestasi lebih menyakinkan daripada yang diperoleh secara tidak langsung (sebagai contoh melalui prosedur pemeriksaan fisik, pengamatan, penghitungan, pengujian operasi, atau inspeksi).
v Semakin efektif struktur pengendalian intern semakin besar keyakinan tentang keandalan asersi.
Jadi, menurut hirarki prosedur atestasi yang tersedia, prosedur yang menyangkut penelitian (search) dan verifikasi (sebagai contoh, inspeksi, konfirmasi, atau pengamatan), terutama pada waktu menggunakan sumber independen di luar entitas, umumnya lebih efektif dalam mengurangi risiko atestasi dibandingkan dengan prosedur pengajuan pertanyaan dengan pihak dalam perusahaan dan perbandingan infomasi intern entitas (sebagai contoh prosedur analitik dan diskusi dengan orang yang bertanggung jawab atas asersi). Di lain pihak, prosedur yang disebut terakhir umumnya memerlukan biaya yang lebih murah dalam penerapannya.
Dalam perikatan atestasi yang dirancang untuk memberikan tingkat keyakinan tertinggi atas suatu asersi (suatu "pemeriksaan") tujuan praktisi adalah mengumpulkan bukti cukup untuk membatasi risiko atestasi ke tingkat yang, menurut pertimbangan praktisi, sedemikian rendah bagi tingkat keyakinan tinggi yang dapat diberikan oleh laporannya. Dalam perikatan ini, praktisi harus memilih di antara prosedur yang tersedia-yaitu prosedur yang menetapkan risiko bawaan dan risiko pengendalian serta membatasi risiko deteksi-kombinasi prosedur yang dapat membatasi risiko atestasi ketingkat yang cukup rendah.
Dalam perikatan yang memberikan keyakinan negatif (suatu "review"), tujuan praktisi adalah mengumpulkan bukti cukup untuk membatasi risiko atestasi ke tingkat menengah.Untuk mencapai tujuan ini, jenis proseur yang digunakan umumnya dibatasi pada prosedur pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik (bukan mencakup prosedur penelitian dan prosedur verifikasi).
Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu, pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik (a) tidak dapat dilaksanakan, (b) dianggap kurang efisien daripada prosedur yang lain, (c) menghasilkan bukti yang menunjukkan bahwa asersi mungkin tidak lengkap atau tidak teliti. Dalam keadaan yang pertama, praktisi harus melaksanakan prosedur lain yang diyakini dapat memberikan tingkat keyakinan yang dapat diberikan oleh prosedur pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik. Dalam keadaan yang kedua, praktisi dapat melaksanakan prosedur lain yang diyakini lebih efisien daripada prosedur pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik. Dalam keadaan yang ketiga, praktisi harus menggunakan prosedur tambahan.
Lingkup prosedur atestasi yang akan digunakan harus didasarkan atas tingkat keyakinan yang akan diberikan dan pertimbangan praktisi tentang (a) sifat dan materialitas informasi dipandang dari penyajian asersi secara keseluruhan, (b) kemungkinan salah saji, (c) pengetahuan yang diperoleh dari perikatan periode berjalan dan sebelumnya, (d) kompetensi pengasersi dalam hal yang disajikan dalam asersi, dan (e) seberapa jauh informasi dipengaruhi oleh pertimbangan pengasersi, serta (f) ketidakcukupan data yang dimiliki oleh pengasersi.

cStandar Pelaporan
1.  Standar Pelaporan Pertama
Standar pelaporan pertama adalah laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
Praktisi yang menerima perikatan atestasi harus menerbitkan laporan atas asersi tertentu atau menarik diri dari perikatan atestasi.Jika laporan diterbitkan, laporan harus menyatakan bahwa asersi yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pembuat asersi dan bukan tanggung jawab praktisi.Penyajian asersi umumnya dijilid dengan atau dilampirkan pada laporan yang dibuat oleh praktisi.Karena tanggung jawab pembuat asersi harus jelas, umumnya dipandang tidak cukup dengan hanya memasukkan asersi tersebut di dalam laporan praktisi, tanpa petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab tersebut di atas.
Pernyataan mengenai sifat perikatan atestasi yang dirancang untuk menghasilkan laporan yang didistribusikan kepada umum harus memiliki dua unsur: (a) gambaran sifat dan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan, (b) pengacuan standar profesional yang mengatur pelaksanaan perikatan. Jika bentuk pernyataan telah dirumuskan dalam standar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (misalnya, suatu pemeriksaan sesuai dengan standar auditing), bentuk tersebut harus digunakan dalam laporan praktisi. Namun, jika tidak ada standar yang mengaturnya, (1) istilah pemeriksaan dan review harus digunakan untuk menggambarkan perikatan yang menyediakan tingkat keyakinan tertinggi dan tingkat keyakinan menengah, dan (2) pengacuan standar profesional dengan menyebut "standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia."
Peryataan mengenai sifat perikatan atestasi yang didalamnya praktisi menerapkan prosedur yang disepakati harus menyebutkan kesesuaian dengan pengaturan yang dibuat bersama dengan pemakai tertentu.Perikatan semacam ini dirancang untuk menampung kebutuhan tertentu pihak yang berkepentingan dan harus dijelaskan dengan menyebutkan prosedur yang disepakati antara praktisi dengan pihak-pihak yang berkaitan.
2.  Standar Pelaporan Kedua
Standar pelaporan kedua adalah laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
Praktisi harus mempertimbangkan konsep materialitas dalam menerapkan standar pelaporan kedua ini. Dalam menyatakan kesimpulannya atas kesesuaian penyajian asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan atau dinyatakan, praktisi harus mempertimbangkan penghilangan atau salah saji asersi secara individual menjadi material jika besarnya penghilangan atau salah saji tersebut-baik secara individual atau secara bersama-sama dengan penghilangan atau salah saji yang lain-sedemikian sehingga orang berakal sehat yang meletakkan kepercayaan atas penyajian asersi tersebut akan dipengaruhi oleh pemasukan atau pembetulan asersi secara individual. Ukuran relatif, bukannya absolut, suatu penghilangan atau salah saji menentukan apakah sesuatu material dalam situasi tertentu.
Laporan atestasi yang didistribusikan kepada umum harus dibatasi ke dua tingkat keyakinan: yang pertama didasarkan atas suatu pengurangan risiko atestasi ketingkat yang cukup rendah (suatu "pemeriksaan") dan yang lain didasarkan atas suatu pengurangan risiko atestasi ke tingkat yang menengah (suatu "review").
Dalam suatu perikatan untuk mencapai tingkat keyakinan tertinggi (suatu "pemeriksaan") simpulan praktisi harus dinyatakan dalam bentuk pendapat positif.Jika risiko atestasi telah dikurangi hanya ke tingkat yang menengah (suatu "review"), simpulan harus dinyatakan dalam bentuk keyakinan negatif.
v Pemeriksaan (Examination)
Pada waktu menyatakan suatu pendapat positif, praktisi harus secara jelas menyatakan apakah, menurut pendapatnya, asersi disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan.Namun, laporan yang menyatakan pendapat positif atas suatu penyajian asersi secara keseluruhan, dapat dimodifikasi atau berisi suatu pengecualian untuk beberapa aspek penyajian atau perikatan (lihat standar pelaporan ketiga).Sebagai tambahan, laporan tersebut dapat memberikan penekanan atas masalah tertentu yang bersangkutan dengan perikatan atestasi atau penyajian asersi.
Berikut ini suatu contoh laporan pemeriksaan yang berisi pernyataan pendapat wajar tanpa pengecualian atas suatu penyajian asersi, dengan anggapan tidak terdapat bentuk laporan khusus yang telah ditetapkan dalam standar Ikatan Akuntan Indonesia atau badan lain berwenang.
Kami telah memeriksa .......... [sebutkan penyajian asersi-seperti, Laporan Statistik Hasil Investasi Dana perusahaan XYZ untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1].Pemeriksaan kami laksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, oleh karena itu, meliputi prosedur yang kami pandang perlu sesuai dengan keadaan.
[Tambahan paragraf dapat dicantumkan untuk menekankan masalah tertentu yang bersangkutan dengan perikatan atestasi atau penyajian asersi]
Menurut pendapat kami.........[sebutkan penyajian-seperti Laporan Statistik Hasil Investasi] seperti yang telah kami sebutkan dalam paragraf di atas, menyajikan............ [sebutkan asersi-seperti, hasil investasi dana perusahaan XYZ untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1] sesuai dengan [sebutkan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan misalnya kriteria pengukuran dan pengungkapan sebagaimana yang dicantumkan dalam Catatan 1].
v Review
Dalam memberikan keyakinan negatif, simpulan praktisi harus menyatakan apakah informasi yang diperoleh praktisi dari pekerjaan yang dilakukan menunjukkan bahwa asersi tersebut tidak disajikan, dalam segala hal yang material, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau yang telah dinyatakan.(Seperti telah diuraikan lebih lengkap dalam pembahasan standar pelaporan ketiga, jika asersi tidak dimodifikasi untuk membetulkan informasi yang diperoleh praktisi, infomasi tersebut harus dijelaskan dalam laporannya).
Laporan praktisi yang berisi keyakinan negatif juga dapat berisi komentar atas atau penekanan terhadap hal-hal tertentu yang bersangkutan dengan perikatan atestasi atau penyajian asersi. Lebih lanjut, laporan praktisi harus:
·      Manunjukkan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan lingkup yang lebih terbatas dibandingkan dengan suatu pemeriksaan.
·      Menolak untuk memberikan keyakinan positif atas asersi tersebut.
·      Berisi pernyataan tambahan seperti yang tercantum dalam paragraf 55 bilamana asersi telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan yang telah disepakati oleh pembuat asersi dengan pemakainya (atau para pemakainya).
Berikut ini disajikan contoh laporan review yang menyatakan keyakinan negativetanpa pengecualian, dengan anggapan tidak ada pelaporan khusus yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia atau badan berwenang lainnya.
Kami telah me-review....... [sebutkan penyajian asersi-sebagai contoh, Laporan Statistik Kinerja Investasi Dana KXT untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1]. Review kami laksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Review memiliki lingkup yang sangat terbatas dibandingkan dengan pemeriksaan, yang bertujuan untuk menyatakan suatu pendapat atas [sebutkan penyajian asersi-sebagai contoh, Laporan Statistik Kinerja Investasi Dana KXT]. Oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat seperti itu.
Berdasarkan review kami, tidak terdapat penyebab hal yang menjadikan kami yakin bahwa [sebutkan penyajian asersi-sebagai contoh, Laporan Statistik Kinerja Investasi] tidak disajikan sesuai dengan [sebutkan criteria ditetapkan-sebagai contoh, criteria pengukuran dan pengungkapan sebagaimana yang disebutkan dalam Catatan No. 1]
v  Agreed-Upon Procedures (Prosedur Yang Disepakati)
Jasa atestasi terhadap asersi manajemen atas prosedur-prosedur yang akan dilaksanakan suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Bila seorang akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik (selanjutnya disebut sebagai praktisi) melaksanakan suatu perikatan atestasi, maka perikatan tersebut diatur dengan standar atestasi dan pernyataan serta interpretasi pernyataan yang berkaitan dengan standar tersebut.


3.  Standar Pelaporan Ketiga
Standar pelaporan ketiga adalah laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
"Keberatan terhadap perikatan" timbul karena adanya masalah yang tidak terselesaikan oleh praktisi dalam mematuhi standar atestasi ini, standar interpretasi, atau prosedur tertentu yang disepakati oleh pemakai tertentu.Praktisi harus menyatakan simpulan tanpa pengecualian hanya jika perikatan telah dilaksanakan berdasarkan standar atestasi.Standar atestasi disebut tidak dipatuhi jika praktisi tidak dapat menerapkan semua prosedur yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan atau prosedur yang telah disepakati, dalam tipe pemeriksaan yang prosedurnya disepakati oleh pemakai.
Pembatasan lingkup perikatan, baik yang dikenakan oleh klien atau oleh keadaan lain serupa seperti oleh saat dilaksanakannya pekerjaan atau ketidakmampuan untuk mendapatkan bukti cukup, dapat mengharuskan praktisi memberikan pengecualian atas keyakinan yang diberikan. Alasan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan keyakinan harus dijelaskan dalam laporan praktisi.
Keputusan praktisi untuk memberikan keyakinan tanpa pengecualian, untuk menyatakan tidak memberikan keyakinan, atau untuk menarik diri dari perikatan karena alasan pembatasan lingkup tergantung dari penentuan dampak dihilangkannya suatu prosedur terhadap kemampuan praktisi dalam menyatakan keyakinannya atas penyajian suatu asersi. Penentuan ini akan dipengaruhi oleh sifat dan besarnya masalah yang ditemukan oleh praktisi, oleh signifikan atau tidaknya penyajian asersi, oleh apakah perikatan yang bersangkutan berupa suatu pemeriksaan ataukah suatu review. Jika dampak potensialnya bersangkutan dengan banyak asersi dalam suatu penyajian asersi atau jika praktisi hanya melaksanakan suatu review, suatu pernyataan tidak memberikan keyakinan atau pengunduran diri dari perikatan merupakan pilihan yang tepat. Jika pembatasan yang secara signifikan membatasi lingkup perikatan dikenakan oleh klien, praktisi umumnya harus menyatakan tidak memberikan keyakinan atas penyajian asersi atau menarik diri dari  perikatan.
"Keberatan tentang penyajian asersi" timbul jika terdapat keberatan yang tidak terselesaikan tentang kesesuaian penyajian dengan kriteria yang telah ditetapkan atau dinyatakan, termasuk kecukupan pengungkapan tentang masalah-masalah yang material.Keberatan tersebut dapat mengakibatkan dihasilkannya laporan dengan pengecualian atau laporan dengan pendapat tidak wajar (adverse report) tergantung atas materialitas penyimpangan dari kriteria yang dipakai untuk mengevaluasi asersi.
Keberatan tentang penyajian asersi dapat berhubungan dengan pengukuran, format, susunan, isi, atau pertimbangan yang dipakai sebagai dasar dan asumsi yang digunakan untuk penyajian asersi, serta catatan tambahan, termasuk, sebagai contoh, istilah yang dipakai, rincian yang diberikan, penggolongan pos, dan basis untuk menentapkan jumlah. Praktisi mempertimbangkan apakah keberatan tertentu menyebabkan ia menerbitkan laporan dengan pengecualian atau laporan dengan pendapat tidak wajar (adverse report) berdasarkan keadaan dan fakta yang ada yang diketahui olehnya pada waktu itu.
4.  Standar Pelaporan Keempat
Standar pelaporan  keempat adalah laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
Laporan tertentu harus dibatasi pemakaiannya hanya bagi pemakai yang telah ditetapkan sebelumnya yang ikut serta dalam menetapkan kriteria yang dipakai untuk mengevaluasi asersi (yang dipandang tidak beralasan jika kriteria tersebut dipakai untuk kepentingan pendistribusian laporan scara umum-lihat standar umum ketiga) atau sifat dan lingkup perikatan atestasi.Prosedur atau kriteria tersebut dapat disepakati secara langsung oleh pemakai atau yang mewakilinya.Laporan perikatan ini harus memberikan petunjuk secara jelas bahwa laporan tersebut ditujukan hanya kepada pihak-pihak yang ditentukan dan mungkin tidak bermanfaat bagi pihak lainnya.

F.   Jenis – jenis Penugasan Atestasi
a.    Jasa WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP) yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).Jasa layanan atestasi pada dunia e-commerce, biasa dikenal dengan web trust
1.    Situs yang memenuhi prinsip – prinsip web trust akan memenuhi syarat untuk memperlihatkan stempel elektronik web trust pada transaksi atau halaman pesananya.
2.    Minimal 1 kali dalam 6 bulan KAP memutakhirkan pengujiannya mengenai aspek
e-commerce untuk memastikan kepatuhan situs tersebut.

TUJUH PRINSIP WEB TRUST

Prinsip
Entitas mengungkapkan dan mempertahankan ketaatan terhadap prinsip itu

Privasi
Praktek privasi untuk melindungi informasi yang dapat mengidentifikasi pribadi pelanggan
Keamanan
Praktek keamanan untuk memastikan bahwa akses ke sistem dan data e-commercenya dibatasi hanya individu yang berwenang
Integritas praktek / transaksi bisnis
Praktek bisnis untuk memastikan bahwa transaksi e-commerce diproses secara lengkap,akurat dan sesuai dengna praktek yang diungkapkan
Ketersediaan
Praktek ketersediaan untuk memastikan bahwa data dan sistem e-commerce tersedia
Kerahasiaan
Praktek kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh melalui aktifitas e-commerce yang sifatnya rahasia itu terbatas penggunaannya hanya ke individu atau entitas yang berwenang
TidakMengelak Tanggung Jawab
Praktek tidak mengelak tanggung jawab untuk menentukan ke pihak mana pertanggung jawaban transaksi e-commerce
Pengungkapan
Pengungkapan khusus, yang harus mematuhi standar professional yang dapat diterapkan dan relevan dengan aktifitas e-commerce

b.    Jasa layanan atestasi pada bidang teknologi informasi, biasa dikenal dengan SysTrust AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi systrust untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang, seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time. AICPA dan CICA telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa seperti WebTrust dan SysTrust
1.    Sys Trust memberikan ijin kepada akuntan untuk mengevaluasi system computer perusahaan terentu dengan menggunakan prinsip – prinsip dan criteria Sys Trust serta menentukan apakan pengendalian ats system itu ada, dan akuntan melakukan pengujian apakan pengendalian tersebut efektif.
2.    Laporan atestasi sys trust hanya boleh dibuat oleh akuntan berlisensi Sys Trust.
EMPAT PRINSIP SYS TRUST

Prinsip
Deskripsi
Ketersediaan
Sistem tersedia untuk dioperasikan dan digunakan pada waktu seperti yang ditetapkan dalam pernyataan atau kesepakatan tingkat layanan
Keamanan
Sistem terlindungi dari akses pisik dan logis orang yang tidak berwenang
Integritas
Sistem pemrosesan adalah lengkap, akurat,tepat waktu, dan terotorisasi
Kemampuan Mempertahankan
Sistem dapat dimutakhirkan jika diperlukan melalui cara yang berkelanjutan guna membuat system itu andal,aman dan terpadu.

G. Jasa Non Atestasi 
Jasa non astestasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, tingkat keyakinan, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan (assurance) yang lain.Contoh dari jasa non atestasi yaitu jasa kompilasi (pencatatan dan pelaporan akuntansi), jasa perpajakan (pengisian SPT, pemeriksaan/ keberatan/ banding pajak), jasa konsultan manajemen (recruitment, keuangan, SDM, sdb), jasa perancangan system serta jasa risk assessment.Jasa non atestasi yang tidak berkaitan dengan penilaian terhadap kliennya terdiri atas:
a.    perbantuan penyesuaian pembukuan akun (adjusment);
b.    menyusun neraca percobaan;
c.    penyusunan laporan pajak;
d.   penyusunan sistem akuntansi.
Dalam melaksanakan jasa profesionalnya, akuntan publik dapat melakukan step up (perubahan kepada kenaikan level assurance) ataupun step down perubahan kepada penurunan level assurance) dari penugasan sebelumnya.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bisa berkenaan dengan informasi yang diperiksa.Melihat dari pernyataan tersebut, jasa assurance ini bukanlah jasa yang bisa dilakukan sembarang orang harus yang berkompeten dan independen tentunya. Apabila sebaliknya, maka yang dihasilkan dari jasa tersebut akan diragukan keakuratannya. Salah satu  kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Atestasi adalah pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang kompeten dan independen tentang apakah asersi suatu pihak sesuai, dalam segala hal yang signifikan, dengan kriteria yang ditetapkan.Jasa atestasi ini berpedoman pada standar atestasi. Ada banyak jasa yang ditawarkan di antaranya:
a.       Jasa layanan atestasi pada dunia e-commerce, biasa dikenal dengan web trust
b.      Jasa layanan atestasi pada bidang teknologi informasi, biasa dikenal dengan sys trust
c.       Jasa layanan atestasi lainnya, misalnya pada bidang – bidang berikut : Laporan keuangan prospektif, pro forma informasi keuangan, laporan mengenai pengendalian intern atas pelaporan keuangan, serta diskusi dan analisis manajemen.
Selain jasa atestasi, ada pula jasa non atestasi yang meliputi:
a.    perbantuan penyesuaian pembukuan akun (adjusment);
b.    menyusun neraca percobaan;
c.    penyusunan laporan pajak;
d.   penyusunan sistem akuntansi.

B.  Saran
Melihat dari betapa pentingnya jasa atestasi ini, maka hendaklah dalam pelaksanaannnya memperhatikan berbagai standar yang telah di tetapkan.Terlebih mereka yang melaksanakan jasa tersebut harus lah benar-benar professional dan independen sehingga tidak memunculkan keraguan atas hasil kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA

ArensdanLoebbeckediadaptasiAbadi Yusuf, Amir. Auditing PendekatanTerpadu, Edisi Indonesia, SalembaEmpat, Simon & Schuster (Asia) Pte.Ltd., Prentice Hall.