BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Laporan keuangan
tidak hanya diperlukan peusahaan, namun juga berbagai pihak eksternal lainnya.
Oleh sebab itu, perusahaan haruslah membuat laporan keuangan dengan benar dan
sesuai aturan yang berlaku agar dapat
dipercaya dan dapat diandalkan.
Perusahaan meminta pihak eksternal , dalam hal ini
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan beberapa
kegiatan sesuai keahlian dan pengetahuan yang dimiliki. Selain melakukan
jasa audit , KAP juga dapat melakukan jasa atestasi. Jasa atestasi merupakan
salah satu jasa yang diberikan oleh KAP berupa laporan tentang reabilitas suatu
asersi yang telah dibuat dan dipertanggungjawaban dari pihak lain.
B.
Rumusan Masalah
Agar
kita lebih bisa mengerti pembahasan mengenai jasa atestasi, maka ada beberapa
rumusan masalah yang harus kita selesaikan terlebih dahulu diantaranya:
1. Apakah yang dimaksud dengan jasa
assurance?
2. Apakah yang dimaksud dengan atestasi dan
jasa atestasi?
3. Bagaimana bentuk perikatan atestasi?
4. Bagaimana penugasan atestasi?
5. Bagaimana standar untuk atestasi?
6. Apa saja yang termasuk dalam jenis
penugasan atestasi?
7. Apakah yang dimaksud dengan jasa non atestasi?
C.
Tujuan
Dengan
rumusan masalah yng telah disebutkan di atas, maka tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk:
1. Mengetahui penjelasan tentang jasa
assurance
2. Mengetahui tentang atestasi dan jasa
atestasi
3. Mengetahui bentuk perikatan atestasi
4. Mengetahui bentuk penugasan atestasi
5. Mengetahui standar atestasi yang digunakan
6. Mengetahui jeni-jenis dari penugasan
atestasi
7. Mengetahui tentang jasa non atestasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Jasa Assurance
Jasa assurance
adalah
jasa profesional independen yang
meningkatkan kualitas informasi
bagi para pengambil
keputusan. Jasa semacam ini
dianggap penting karena penyedia jasa assurance
bersifat independen dan dianggap
tidak bisa berkenaan dengan informasi yang
diperiksa.Individu-individu yang
bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan
keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa
assurance dapat dilakukan oleh
akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya.Sebagai contoh, Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka
macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu
produk yang diuji dalam Warta Konsumen.Organisasi
ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan
yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen
menganggap informasi dan Warta
Konsumenlebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat
produk karena Warta Konsumen independen
terhadap pembuat produk itu. Jasa-jasa assurance
lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP)
meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Kebutuhan
akan jasa assurance ini bukan
hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun-tahun memberikan jasa assurance, terutama assurance tentang informasi laporan
keuangan historis. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre
dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan
cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini,
para akuntan publik telah memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis
informasi yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti
perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh,
perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet,
dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang
independen mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut.
Permintaan akan jasa assurance
diperkirakan terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat
dan karena makin banyak informasi real-time yang tersedia melalui
Internet.
B.
Pengertian Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa
atestasi.Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP
mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak
lain.Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan
orang yang diindependen dan kompeten tentang apakah asersi suatuentitas
sesuai,dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penugasan atestasi adalah penugasan yang didalamnya
akuntan publik dikontrak untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan
kesimpulan mengenai keandaian asersi-asersi dalam suatu organisasi atau
perusahaan.Dalam melaksanakan suatu penelitiaan, akuntan publik harus
mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung asersi-asersi,menilai secara objektif
pengukuran dan pengkomunikasian individu yang membuat asersi dan melaporkan
temuan-temuannya.Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi atau suatu rangkaian
deklarasi secara keseluruhan oleh pihak yang bertanggungjawab atas deklarasi
tersebut.Jadi,asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh pihak yang secara
implisit, dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain(pihak ketiga). Untuk laporan
keuangan historis,asersi merupakan pernyataaan dalam laporan keuangan oleh
manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
C. Perikatan
Atestasi
Bila seorang akuntan yang berpraktik sebagai akuntan
publik (selanjutnya disebut sebagai praktisi) yang melaksanakan suatu perikatan
atestasi, sebagaimana didefinisikan berikut ini perikutan tersebut diatur
dengan standar atestasi dan pernyataan serta interpretasi pernyataan yang
berkaitan dengan standar tersebut.
Suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang
didalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis
yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi yang menjadi tanggung
jawab pihak lain.
Contoh jasa professional yang dapat diberikan oleh
para praktisi yang tidak termasuk dalam perikatan atestasi adalah:
a. Perikatan konsultansi manajemen yang
didalamnya praktisi memberikan nasihat atau rekomendasi kepada kliennya.
b. Perikatan yang didalamnya praktisi
membela kepentingan klien sebagai contoh dalam masalah pemeriksaan /verifikasi
pajak yang sedang ditangani oleh aparat Dirjen Pajak.
c. Perikatan
pajak yang di dalamnya praktisi mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan atau memberikan nasihat perpajakan.
d. Perikatan
yang di dalamnya praktisi melakukan kompilasi laporan keuangan, karena ia tidak
diminta untuk memeriksa atau me-review bukti yang mendukung informasi
yang diserahkan oleh klien dan tidak menyatakan simpulan apa pun atas
keandalannya.
e. Perikatan
yang di dalamnya praktisi berperan terutama hanya membantu klien-sebagai
contoh, bertindak sebagai akuntan perusahaan dalam pembuatan informasi selain
laporan keuangan.
f. Perikatan
yang di dalamnya praktisi bertindak sebagai saksi ahli dalam bidang akuntansi,
auditing, perpajakan, atau hal lain, berdasarkan fakta-fakta tertentu yang
disepakati dalam kontrak.
g. Perikatan
yang di dalamnya praktisi memberikan suatu pendapat sebagai seorang yang ahli
mengenai suatu prinsip tertentu, seperti penerapan undang-undang pajak atau
prinsip akuntansi, berdasarkan fakta khusus yang disediakan oleh pihak lain,
sepanjang pendapat sebagai ahli tidak menyatakan simpulan mengenai keandalan
fakta yang diberikan oleh pihak lain tersebut.
D. Penugasan
atestasi
Individu yang bertangung jawab atas pengambilan
keputusan bisnis mencari jasa layanan atestasi guna membantu meningkatkan
keandalan dan relevansi informasi yang mereka gunakan sebagai dasar
keputusannya. Standar atestasi mendefenisikan tiga tingkat penugasan dan bentuk
kesimpulan yang berhubungan dengan pemeriksaan, review dan prosedur yang
disepakati.
Tingkat Pelaporan untuk Penugasan Atestasi :
Jenis Penugasan
|
Jumlah Bukti
|
Tingkat Keyakinan
|
Format Kesimpulan
|
Distribusi
|
Pemeriksaan
|
Ekstensif
|
Tinggi
|
Positif
|
Umum
|
Kaji ulang
|
Signifikan
|
Sedang
|
Negatif
|
Umum
|
Prosedur yang disepakati
|
Bervariasi
|
Bervariasi
|
Temuan
|
Terbatas
|
Contoh penugasan atestasi : Bank meminta akuntan
publik menyatakan dalam tulisan apakah klien yang diaudit memenuhi semua
persyaratan pinjaman.
Pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan atestasi adalah ”Pernyataan atas Standar Penugasan
Atestasi ( Statement on Standards for Attestasion Engagement ), yang bertujuan
untuk memberikan kerangka acuan umum dan perangkat batasan yang masuk akal
sekitar fungsi atestasi, termasuk audit atas laporan keuangan historis.
E.
Standar Atestasi
Atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi: pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Salah satu
tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif,
diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi yang
diuraikan dalam pembahasan ini.
Praktisi yang tidak secara eksplisit menyatakan simpulan
tentang keandalan suatu asersi yang menjadi tanggung jawab pihak lain harus
menyadari bahwa kemungkinan terdapat suatu keadaan yang kesimpulan demikan
dapat dibuat secara beralasan. Sebagai contoh, jika praktisi menerbitkan
laporan yang berisi penyebutan satu persatu prosedur yang dapat diharapkan
dapat memberikan keyakinan mengenai suatu asersi, praktisi kemungkinan tidak akan
dapat menghindarkan diri dari pembuatan suatu simpulan bahwa laporannya
merupakan laporan atestasi hanya dengan menghapuskan simpulan eksplisit atas
keandalan asersi tersebut.
Praktisi yang telah merakit atau membantu dalam perakitan
suatu asersi harus tidak menyatakan dirinya sebagai pembuat asersi jika
pernyataan tersebut secara material tergantung atas tindakan, rencana, atau
asumsi beberapa individu atau kelompok individu lain. Dalam keadaan tersebut,
individu atau kelompok individu tersebutlah yang merupakan pembuat asersi, dan
praktisi akan dipandang sebagai pembuat atestasi, jika simpulan mengenai
keandalan asersi dinyatakan oleh praktisi.
Perikatan atestasi dapat merupakan bagian dari perikatan
lebih besar sebagai contoh, suatu studi kelayakan atau studi pembelian bisnis
yang mencakup pemeriksaan (examination) terhadap laporan keuangan
prosepektif.Dalam hal ini, standar atestasi hanya berlaku untuk bagian atestasi
dalam perikatan besar tersebut.
Keyakinan (assurance) menunjukan tingkat kepastian yang
dicapai dan yang ingin disampaikan oleh praktisi bahwa simpulannya yang
dinyatakan dalam laporannya adalah benar.Tingkat keyakinan yang dapat dicapai
oleh praktisi ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti.Semakin banyak jumlah
bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan
yang dicapai oleh praktisi.
a.
Standar Umum Atestasi
1. Standar Umum Pertama
Standar
umum pertama adalah perikatan harus
dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan tiknis cukup dalam fungsi atestasi.
Pelaksanaan jasa atestasi tidak sama
dengan penyusunan dan penyajian suatu asersi.Pelaksanaan kegiatan yang terakhir
ini mencakup pengumpulan, penggolongan, peringkasan, dan pengkomunikasian
informasi yang biasanya mencakup pengurangan data rinci dalam jumlah besar ke
dalam bentuk yang dapat dipahami dan dapat ditangani (manageable). Di lain
pihak, pelaksanaan jasa atestasi mencakup pemgumpulan bukti untuk mendukung
asersi dan secara obyektif menentukan pengukuran dan pengkomunikasian yang
dilakukan oleh pembuat asersi. Jadi, jasa atestasi bersifat analitik, kritis,
dan bersifat penyelidikan, serta berkaitan dengan dasar dan dukungan asersi.
Pencapaian
keahlian sebagai seorang yang ahli dalam atestasi dimulai dari pendidikan
formal dan berlanjut sampai dengan pengalaman selanjutnya.Untuk memenuhi
persyaratan sebagai orang yang ahli dalam atestasi, pelatihan harus memadai
baik teknis maupun pendidikan umum.
2. Standar Umum Kedua
Standar umum
kedua adalah perikatan harus dilaksanakan
oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang
yang bersangkutan dengan asersi.
Praktisi dapat memperoleh pengetahuan cukup tentang hal yang
dilaporkan melalui pendidikan formal atau pendidikan profesional berkelanjutan,
termasuk belajar secara mandiri, atau melalui pengalaman praktik.Namun, standar
ini tidak mengharuskan praktisi untuk mendapatkan pengetahuan yang diperlukan
mengenai semua hal agar memenuhi syarat dalam mempertimbangkan keandalan suatu
asersi.Persyaratan pengetahuan tersebut dapat dipenuhi, sebagian melalui
penggunaan satu atau lebih spesialis dalam perikatan atestasi tertentu. Jika
praktisi memiliki pengetahuan memadai mengenai hal yang diatestasi, ia dapat
(a) mengkomunikasikan tujuan pekerjaan kepada spesialis dan (b) menilai
pekerjaan spesialis untuk menentukan apakah tujuan tersebut telah dicapai.
3. Standar Umum Ketiga
Standar
umum ketiga berbunyi praktisi harus
melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya
bahwa dua kondisi berikut ini ada:
a. Asersi dapat dinilai dengan kritera
rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan
dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi
pembaca yang diketahui mampu memahaminya.
b. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan
rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
Fungsi atestasi harus dilaksanakan hanya jika fungsi
tersebut efektif dan bermanfaat.Praktisi harus memiliki dasar rasional untuk
menyakini bahwa simpulan bermakna dapat diberikan oleh asersi tersebut.
Kondisi
pertama mengharuskan suatu asersi memiliki kritera rasional agar dapat
digunakan untuk mengevaluasinya.Kriteria yang dikeluarkan oleh Dewan yang
dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia, menurut definisi, dianggap sebagai
kriteria rasional untuk tujuan ini. Kriteria yang dikeluarkan oleh badan
pemerintah dan badan lain yang terdiri dari ahli-ahli yang mengikuti prosedur
tertentu, termasuk prosedur distribusi secara luas kriteria yang diusulkan
untuk memperoleh komentar dari masyarakat, umumnya harus juga dianggap sebagai
kriteria rasional untuk tujuan ini.
Namun,
kriteria yang dibuat oleh asosiasi industri atau kelompok serupa yang tidak
mengikuti proses tertentu atau tidak secara jelas mewakili kepentingan
masyarakat harus dipandang secara lebih kritis. Meskipun dibentuk dan diakui
dalam beberapa hal, kriteria tersebut harus dipandang sama dengan kriteria
pengukuran dan pengungkapan yang kurang mendapatkan dukungan dari pihak
berwenang, dan praktisi harus mengevaluasi apakah kriteria tersebut rasional.
Kriteria tersebut harus dinyatakan dalam penyajian asersi secara jelas dan
komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya.
Kriteria rasional adalah kriteria yang menghasilkan
informasi bermanfaat.Manfaat informasi tergantung pada keseimbangan memadai
antara relevansi dan keandalan. Sebagai akibatnya, dalam menentukan kelayakan
kriteria pengukuran dan pengungkapan, praktisi harus mempertimbangkan apakah asersi
yang dihasilkan oleh kriteria tersebut memiliki keseimbangan antara
karakteristik berikut ini:
v Relevansi
·
Kapasitas untuk membuat suatu perbedaan dalam pembuatan keputusan, asersibermanfaat untuk membentuk prediksi
mengenai hasil peristiwamasa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang atau
dalam membentuk atau membetulkan harapan sebelumnya.
·
Kemampuan menghubungkan dengan ketidakpastian,asersi bermanfaat untuk menguatkan
atau mengubah tingkat ketidakpastian mengenai hasil suatu keputusan.
·
Ketepatan waktu, asersi tersedia bagi pengambil
keputusan sebelum asersi tersebut kehilangan kemampuan untuk mempengaruhi
keputusan.
·
Kelengkapan,asersi tidak menghilangkan informasi yang dapat mengubah atau
menegaskan suatu keputusan.
·
Konsistensi
asersi
diukur dan disajikan secara material sama dengan cara yang digunakan dalam
periode waktu yang lalu atau (jika terdapat ketidakkonsistenan yang material)
perubahannya diungkapkan, dibenarkan, dan, jika praktis, dicocokkan untuk
memungkinkan penafsiran semestinya untuk pengukuran yang berturutan.
v Keandalan
·
Menyakinkan sebagai sesuatu yang representative,asersi sesuai dengankejadian yang
harus dicerminkannya.
·
Tidak adanya simpulan tentang kepastian atau ketepatan yang tidak
diyakini, asersi
kadangkala dapat disajikan lebih tepat dengan menggunakan kisaran atau dengan
menunjukkan probabilitas nilai yang berbeda daripada estimasi nilai tunggal.
·
Netral, kepedulian
utama adalah relevansi dan keandalan asersi, bukan dampak potensial terhadap
kepentingan tertentu.
·
Bebas dari kecenderungan untuk memihak, pengukuran yang terkait dalam asersiberada
di tengah, bukan condong ke satu pihak.
Beberapa
kriteria (kriteria dapat berupa estimasi atau ukuran kuantitatif atau
kualitatif) adalah rasional dalam mengevaluasi penyajian asersi hanya terbatas
bagi sejumlah pemakai yang berpartisipasi dalam pembuatannya. Sebagai contoh,
kriteria yang dibuat dalam perjanjian pembelian untuk penyusunan dan penyajian
laporan keuangan suatu perusahaan yang akan dibeli, jika secara material
berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku umum, hanya rasional jika
dilaporkan kepada pihak yang membuat perjanjian.
Namun,
seandainya digunakan kriteria pengukuran dan pengungkapan yang sama, estimasi
atau ukuran yang secara material sama dapat diharapkan akan diperoleh.Meskipun
terdapat kriteria rasional, praktisi harus mempertimbangkan apakah asersi juga
dapat ditaksir secara konsisten rasional dan diukur dengan menggunakan kriteria
tersebut. Dengan menggunakan ukuran atau kriteria pengungkapan yang sama atau
serupa biasanya orang yang kompeten harus dapat memperoleh estimasi atau ukuran
yang secara material sama. Namun, orang yang kompeten tidak akan selalu
mencapai simpulan yang sama karena (a) estimasi dan ukuran seringkali
memerlukan pertimbangan profesional mendalam dan (b) evaluasi yang sedikit
berbeda atas fakta dapat menghasilkan perbedaan yang signifikan dalam penyajian
asersi tertentu. Suatu asersi yang diestimasi atau diukur dengan kriteria yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia dianggap,
menurut definisi, mampu secara konsisten diestimasi atau diukur.
Seorang
praktisi harus tidak memberikan keyakinan atas suatu asersi yang bersifat
subjektif, yang jika orang memiliki kompetensi dalam dan menggunakan kriteria
pengukuran dan pengungkapan yang sama atau serupa biasanya tidak akan dapat
memperoleh estimasi atau ukuran yang secara material sama (sebagai contoh,
praktisi menyebut produk piranti lunak terbaik di antara sejumlah beasr produk
yang serupa). Keyakinan praktisi atas asersi tersebut tidak akan menambah
kredibilitas sesungguhnya atas asersi tersebut; sebagai akibatnya, hal itu akan
tidak ada artinya dan bahkan dapat menyesatkan.
Kondisi
kedua yang harus ada adalah semua orang yang kompeten tidak akan diharapkan
memilih kriteria pengukuran dan pengungkapan yang sama dalam melakukan
pengukuran atau estimasi tertentu (sebagai contoh, penentuan biaya penyusutan
aktiva tetap).
Lebih
lanjut, untuk menetapkan apakah kriteria pengukuran dan pengungkapan tertentu
dapat diharapkan menghasilkan estimasi dan ukuran yang secara rasional
konsisten, materialitas harus dipertimbangkan sejalan dengan kisaran kewajaran
yang diharapkan untuk asersi tertentu. Sebagai contoh, informasi "lunak",
seperti prakiraan atau proyeksi, akan diharapkan memiliki kisaran estimasi
rasional yang lebih lebar daripada data "keras", seperti kuantitas
jenis sediaan tertentu yang ada di lokasi tertentu.
Kondisi
kedua berlaku sama apakah praktisi mengadakan perikatan untuk melaksanakan
suatu "pemeriksaan" atau suatu "review" terhadap
penyajian suatu asersi (lihat standar pelaporan kedua). Sebagai akibatnya,
tidak semestinya untuk melaksanakan perikatan review dalam hal praktisi
berkesimpulan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan karena orang yang
kompeten dalam menggunakan kriteria pengukuran dan pengungkapan biasanya tidak
dapat memperoleh estimasi atau pengukuran yang secara materal sama. Sebagai
contoh, praktisi harus tidak memberikan keyakinan negatif atas suatu asersi
bahwa suatu produk perangkat lunak adalah terbaik di antara sejumlah besar
produk yang sama karena ia tidak dapat memberikan keyakinan tingkat tertinggi
(pendapat positif) atas asersi tersebut (yang ia mengadakan perikatan untuk
melaksanakan hal tersebut) karena subjektivitas bawaan di dalamnya.
4. Standar Umum Keempat
Standar umum yang keempat adalah dalam semua hal yang bersangkutan dengan
perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi.
Praktisi
harus mempertahankan kejujuran dan sikap tidak memihak intelektual yang
diperlukan untuk mencapai simpulan yang tidak memihak mengenai keandalan suatu
asersi.Ini merupakan landasan fungsi atestasi.Oleh karena itu, praktisi yang
melaksanakan jasa atestasi tidak hanya harus independen dalam arti
sesungguhnya, tetapi juga harus menghindari situasi merusak independensi dalam
penampilan.
Dalam
analisis akhir, independen berarti pertimbangan objektif terhadap fakta,
pertimbangan yang tidak memihak, dan netralitas yang jujur di pihak praktisi dalam
membentuk dan menyatakan simpulan.Hal ini berarti bukan sikap seorang penuntut
namun sikap tidak memihaknya hakim yang menyadari kewajiban untuk bersikap
adil. Independensi menganggap kepedulian yang tidak menyimpang untuk simpulan
yang tidak memihak tentang keandalan suatu asersi terlepas dari apa yang
merupakan asersi.
5.
Standar Umum
Kelima
Standar
umum yang kelima adalah kemahiran
profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan,
mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut.
Kecermatan
dan keseksamaan meletakkan tanggung jawab di pundak praktisi yang terlibat
dalam perikatan untuk mengamati setiap standar atestasi. Kecermatan dan
keseksamaan mengharuskan review secara kritis pada setiap tingkat
supervisi pekerjaan yang dilaksanakan dan pertimbangan yang dilakukan oleh
mereka membantu perikatan, termasuk penyusunan laporan.
Kewajiban
professional untuk melaksanakan kemahiran professional secara cermat dan
seksama digambarkan sebagai berikut :
v Setiap
orang yang menawarkan jasa kepada orang lain dan dimanfaatkan jasanya oleh
orang lain tersebut, memikul tanggung jawab untuk melaksanakan keahlian
yang dimiliki dalam pekerjaannya dengan keseksamaan dan ketekunan memadai.
v Dalam
semua pekerjaan yang memerlukan tingkat kecakapan khusus, jika orang menawarkan
jasa, ia dianggap sebagai orang yang memiliki tingkat kecakapan yang umumnya
dimiliki oleh orang lain dalam bidang pekerjaan yang sama, dan jika pretensinya
tersebut tidak berdasar, ia melakukan kecurangan kepada setiap orang yang
mempekerjakannya atas dasar kepercayaan mereka atas profesi publiknya.
v Namun
tidak ada satu pun orang, baik yang ahli maupun tidak ahli, yang melaksanakan
tugas yang dipikulnya, yang harus dilaksanakannya secara berhasil, dan tanpa
kekeliruan, dan ia bertanggung jawab kepada pembeli kerja atas kelalaian atau
ketidakjujurannya, namun tidak atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari
kekeliruan pertimbangannya.
b. Standar Pekerjaan
Lapangan Atestasi
1.Standar Pekerjaan Lapangan Pertama
Standar pekerjaan lapangan pertama
adalah pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Perencanaan
dan supervisi memadai membantu efektivitas prosedur atestasi.Perencanaan memadai
secara langsung mempengaruhi pemilihan prosedur yang semestinya dan ketepatan
penerapannya, serta supervisi memadai membantu menjamin bahwa prosedur yang
direncanakan tersebut ditetapkan semestinya.
Perencanaan
suatu perikatan atestasi mencakup penyusunan strategi menyeluruh untuk
pelaksanaan dan luas perikatan yang diharapkan.Untuk menyusun strategi
tersebut, praktisi memerlukan pengetahuan memadai untuk memungkinkannya
memahami dengan baik peristiwa, transaksi dan praktik yang, menurut pertimbangannya,
memiliki pengaruh signifikan terhadap penyajian asersi.
Faktor
yang dipertimbangkan oleh praktisi dalam perencanaan perikatan atestasi adalah
(a) penyajian criteria yang digunakan, (b) tingkat risiko atestasi yang
diantisipasi atas asersi yang akan dilaporkannya, (c) pertimbangan awal atas
tingkat materialitas untuk tujuan atestasi , (d) pos dalam penyajian asersi
yang kemungkinan memerlukan penyesuaian atau perbaikan, (e) keadaan yang
mungkin memerlukan perluasan atau modifikasi prosedur atestasi, dan (f) sifat
laporan yang diharapkan akan diterbitkan.
Praktisi
harus membangun pemahaman yang sama dengan kliennya tentang jasa yang akan
dilaksanakan untuk setiap perikatan. Pemahaman semacam ini mengurangi risiko
baik praktisi maupun kliennya menafsirkan secara salah kebutuhan atau harapan
terhadap pihak lain. Sebagai contoh, pemahaman yang sama antara klien dengan
praktisi akan mengurangi risiko bahwa klien mempercayai praktisi secara salah
untuk melindungi klien dari risiko tertentu atau untuk melaksanakan fungsi yang
menjadi tanggung jawab klien. Pemahaman tersebut harus mencakup tujuan
perikatan, tanggung jawab manajemen, tanggung jawab praktisi, dan keterbatasan
perikatan.Praktisi harus mendokumentasikan pemahaman tersebut dalam kertas
kerja, lebih baik dalam bentuk komunikasi tertulis dengan klien. Jika praktisi
yakin suatu pemahaman dengan klien belum dibangun, ia harus menolak untuk
menerima perikatan.
Sifat,
lingkup, dan saat perencanaan akan bervariasi dengan sifat dan kompleksitas
asersi dan pengetahuan sebelumnya yang dimiliki oleh praktisi tentang pembuat
asersi. Sebagai bagian proses perencanaan, praktisi harus mempertimbangkan
sifat, lingkup, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai
tujuan perikatan atestasi. Meskipun demikian, selama berlangsungnya perikatan
atestasi, perubahan keadaan dapat memerlukan perubahan prosedur dari yang telah
direncanakan.
Supervisi
meliputi pengarahan terhadap usaha asisten yang berperan serta dalam
memcapai tujuan perikatan atestasi dan penentuan apakah tujuan tersebut
tercapai. Unsur supervisi meliputi pemberian perintah kepada asisten, menjaga
tetap memperoleh informasi mengenai masalah signifikan yang ditemukan, me-review
pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat
yang timbul di antara staf yang terkait dalam pelaksanaan perikatan.
Luasnya supervisi memadai dalam suatu keadaan tergantung atas banyak faktor,
termasuk sifat dan kompleksitas masalah yang dihadapi serta kualifikasi orang
yang melaksanakan pekerjaan.
Risko
atestasi adalah risiko bahwa praktisi secara tidak diketahuinya gagal untuk
melakukan modifikasi semestinya terhadap laporannya atas asersi yang secara
material berisii salah saji. Risiko atestasi terdiri atas (a) risiko (yang
terdiri dari risiko bawaan dan risiko pengendalian) bahwa asersi berisi
kekeliruan yang mungkin material dan (b) risiko bahwa praktisi akan tidak dapat
mendeteksi kekeliruan tersebut (risiko deteksi).
Asisten
harus diberitahu tanggung jawab mereka, termasuk tujuan prosedur yang harus
dilaksanakan oleh mereka dan masalah-masalah yang dapat mempengaruh sifat,
lingkup, dan saat pelaksanaan prosedur tersebut. Praktisi dengan tanggung jawab
akhir atas suatu perikatan harus mengarahkan para asisten agar mereka
memberitahukan setiap masalah signifikan yang muncul dalam perikatan atestasi
agar ia dapat menetapkan tingkat signifikansinya.
Pekerjaan
yang dilaksanakan oleh setiap asisten harus di-review untuk menentukan apakah
telah dilaksanakan dengan memadai dan untuk mengevaluasi apakah hasilnya
konsisten dengan simpulan yang disajikan di dalam laporan praktisi.
2. Standar Pekerjaan
Lapangan Kedua
Standar pekerjaan lapangan kedua
adalah bukti yang cukup harus
diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.Pemilihan dan penerapan prosedur
yang akan digunakan untuk mengumpulkan bukti cukup, dalam keadaan tertentu,
untuk memberi dasar rasional bagi tingkat keyakinan yang akan dinyatakan dalam
laporan atestasi, memerlukan pertimbangan profesional seksama. Banyak macam
prosedur yang tersedia dapat digunakan dalam perikatan atestasi. Dalam
menentukan kombinasi prosedur memadai untuk membatasi risiko atestasi, praktisi
harus mempertimbangkan asumsi berikut ini, dengan catatan bahwa masing-masing
tidak saling meniadakan dan masing-masing dapat mengandung pengecualian penting
:
v Bukti
yang diperoleh dari sumber independen dari luar entitas memberikan keyakinan
yang lebih besar mengenai keandalan asersi daripada bukti yang diperoleh hanya
dari dalam entitas.
v Informasi
yang diperoleh dari pengetahuan pribadi langsung oleh pengetestasi lebih
menyakinkan daripada yang diperoleh secara tidak langsung (sebagai contoh
melalui prosedur pemeriksaan fisik, pengamatan, penghitungan, pengujian
operasi, atau inspeksi).
v Semakin
efektif struktur pengendalian intern semakin besar keyakinan tentang keandalan
asersi.
Jadi,
menurut hirarki prosedur atestasi yang tersedia, prosedur yang menyangkut
penelitian (search) dan verifikasi (sebagai contoh, inspeksi,
konfirmasi, atau pengamatan), terutama pada waktu menggunakan sumber independen
di luar entitas, umumnya lebih efektif dalam mengurangi risiko atestasi
dibandingkan dengan prosedur pengajuan pertanyaan dengan pihak dalam perusahaan
dan perbandingan infomasi intern entitas (sebagai contoh prosedur analitik dan
diskusi dengan orang yang bertanggung jawab atas asersi). Di lain pihak,
prosedur yang disebut terakhir umumnya memerlukan biaya yang lebih murah dalam
penerapannya.
Dalam
perikatan atestasi yang dirancang untuk memberikan tingkat keyakinan tertinggi
atas suatu asersi (suatu "pemeriksaan") tujuan praktisi adalah
mengumpulkan bukti cukup untuk membatasi risiko atestasi ke tingkat yang,
menurut pertimbangan praktisi, sedemikian rendah bagi tingkat keyakinan tinggi
yang dapat diberikan oleh laporannya. Dalam perikatan ini, praktisi harus
memilih di antara prosedur yang tersedia-yaitu prosedur yang menetapkan risiko
bawaan dan risiko pengendalian serta membatasi risiko deteksi-kombinasi
prosedur yang dapat membatasi risiko atestasi ketingkat yang cukup rendah.
Dalam
perikatan yang memberikan keyakinan negatif (suatu "review"),
tujuan praktisi adalah mengumpulkan bukti cukup untuk membatasi risiko atestasi
ke tingkat menengah.Untuk mencapai tujuan ini, jenis proseur yang digunakan
umumnya dibatasi pada prosedur pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik
(bukan mencakup prosedur penelitian dan prosedur verifikasi).
Meskipun
demikian, dalam keadaan tertentu, pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik
(a) tidak dapat dilaksanakan, (b) dianggap kurang efisien daripada prosedur
yang lain, (c) menghasilkan bukti yang menunjukkan bahwa asersi mungkin tidak
lengkap atau tidak teliti. Dalam keadaan yang pertama, praktisi harus
melaksanakan prosedur lain yang diyakini dapat memberikan tingkat keyakinan
yang dapat diberikan oleh prosedur pengajuan pertanyaan dan prosedur analitik.
Dalam keadaan yang kedua, praktisi dapat melaksanakan prosedur lain yang
diyakini lebih efisien daripada prosedur pengajuan pertanyaan dan prosedur
analitik. Dalam keadaan yang ketiga, praktisi harus menggunakan prosedur
tambahan.
Lingkup
prosedur atestasi yang akan digunakan harus didasarkan atas tingkat keyakinan
yang akan diberikan dan pertimbangan praktisi tentang (a) sifat dan
materialitas informasi dipandang dari penyajian asersi secara keseluruhan, (b)
kemungkinan salah saji, (c) pengetahuan yang diperoleh dari perikatan periode
berjalan dan sebelumnya, (d) kompetensi pengasersi dalam hal yang disajikan
dalam asersi, dan (e) seberapa jauh informasi dipengaruhi oleh pertimbangan
pengasersi, serta (f) ketidakcukupan data yang dimiliki oleh pengasersi.
c. Standar Pelaporan
1. Standar Pelaporan Pertama
Standar
pelaporan pertama adalah laporan
harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi
yang bersangkutan.
Praktisi
yang menerima perikatan atestasi harus menerbitkan laporan atas asersi tertentu
atau menarik diri dari perikatan atestasi.Jika laporan diterbitkan, laporan
harus menyatakan bahwa asersi yang bersangkutan merupakan tanggung jawab
pembuat asersi dan bukan tanggung jawab praktisi.Penyajian asersi umumnya
dijilid dengan atau dilampirkan pada laporan yang dibuat oleh praktisi.Karena
tanggung jawab pembuat asersi harus jelas, umumnya dipandang tidak cukup dengan
hanya memasukkan asersi tersebut di dalam laporan praktisi, tanpa petunjuk
adanya pemisahan tanggung jawab tersebut di atas.
Pernyataan
mengenai sifat perikatan atestasi yang dirancang untuk menghasilkan laporan
yang didistribusikan kepada umum harus memiliki dua unsur: (a) gambaran sifat
dan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan, (b) pengacuan standar profesional yang
mengatur pelaksanaan perikatan. Jika bentuk pernyataan telah dirumuskan dalam
standar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (misalnya, suatu pemeriksaan sesuai
dengan standar auditing), bentuk tersebut harus digunakan dalam laporan
praktisi. Namun, jika tidak ada standar yang mengaturnya, (1) istilah
pemeriksaan dan review harus digunakan untuk menggambarkan perikatan yang
menyediakan tingkat keyakinan tertinggi dan tingkat keyakinan menengah, dan (2)
pengacuan standar profesional dengan menyebut "standar yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia."
Peryataan
mengenai sifat perikatan atestasi yang didalamnya praktisi menerapkan prosedur
yang disepakati harus menyebutkan kesesuaian dengan pengaturan yang dibuat
bersama dengan pemakai tertentu.Perikatan semacam ini dirancang untuk menampung
kebutuhan tertentu pihak yang berkepentingan dan harus dijelaskan dengan
menyebutkan prosedur yang disepakati antara praktisi dengan pihak-pihak yang
berkaitan.
2. Standar
Pelaporan Kedua
Standar pelaporan kedua adalah laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi
disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang
dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
Praktisi
harus mempertimbangkan konsep materialitas dalam menerapkan standar pelaporan
kedua ini. Dalam menyatakan kesimpulannya atas kesesuaian penyajian asersi
dengan kriteria yang telah ditetapkan atau dinyatakan, praktisi harus mempertimbangkan
penghilangan atau salah saji asersi secara individual menjadi material jika
besarnya penghilangan atau salah saji tersebut-baik secara individual atau
secara bersama-sama dengan penghilangan atau salah saji yang lain-sedemikian
sehingga orang berakal sehat yang meletakkan kepercayaan atas penyajian asersi
tersebut akan dipengaruhi oleh pemasukan atau pembetulan asersi secara
individual. Ukuran relatif, bukannya absolut, suatu penghilangan atau salah
saji menentukan apakah sesuatu material dalam situasi tertentu.
Laporan
atestasi yang didistribusikan kepada umum harus dibatasi ke dua tingkat
keyakinan: yang pertama didasarkan atas suatu pengurangan risiko atestasi
ketingkat yang cukup rendah (suatu "pemeriksaan") dan yang lain
didasarkan atas suatu pengurangan risiko atestasi ke tingkat yang menengah
(suatu "review").
Dalam suatu perikatan untuk mencapai tingkat keyakinan
tertinggi (suatu "pemeriksaan") simpulan praktisi harus dinyatakan
dalam bentuk pendapat positif.Jika risiko atestasi telah dikurangi hanya ke
tingkat yang menengah (suatu "review"), simpulan harus dinyatakan
dalam bentuk keyakinan negatif.
v Pemeriksaan
(Examination)
Pada
waktu menyatakan suatu pendapat positif, praktisi harus secara jelas menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, asersi disajikan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan atau telah dinyatakan.Namun, laporan yang menyatakan pendapat
positif atas suatu penyajian asersi secara keseluruhan, dapat dimodifikasi atau
berisi suatu pengecualian untuk beberapa aspek penyajian atau perikatan (lihat
standar pelaporan ketiga).Sebagai tambahan, laporan tersebut dapat memberikan
penekanan atas masalah tertentu yang bersangkutan dengan perikatan atestasi
atau penyajian asersi.
Berikut
ini suatu contoh laporan pemeriksaan yang berisi pernyataan pendapat wajar
tanpa pengecualian atas suatu penyajian asersi, dengan anggapan tidak terdapat
bentuk laporan khusus yang telah ditetapkan dalam standar Ikatan Akuntan
Indonesia atau badan lain berwenang.
Kami
telah memeriksa .......... [sebutkan penyajian asersi-seperti, Laporan
Statistik Hasil Investasi Dana perusahaan XYZ untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 20X1].Pemeriksaan kami laksanakan sesuai dengan standar yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, oleh karena itu, meliputi prosedur yang
kami pandang perlu sesuai dengan keadaan.
[Tambahan
paragraf dapat dicantumkan untuk menekankan masalah tertentu yang bersangkutan
dengan perikatan atestasi atau penyajian asersi]
Menurut
pendapat kami.........[sebutkan penyajian-seperti Laporan Statistik Hasil
Investasi] seperti yang telah kami sebutkan dalam paragraf di atas,
menyajikan............ [sebutkan asersi-seperti, hasil investasi dana
perusahaan XYZ untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1] sesuai
dengan [sebutkan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan misalnya
kriteria pengukuran dan pengungkapan sebagaimana yang dicantumkan dalam Catatan
1].
v Review
Dalam memberikan keyakinan negatif, simpulan praktisi harus
menyatakan apakah informasi yang diperoleh praktisi dari pekerjaan yang
dilakukan menunjukkan bahwa asersi tersebut tidak disajikan, dalam segala hal
yang material, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau yang telah
dinyatakan.(Seperti telah diuraikan lebih lengkap dalam pembahasan standar pelaporan
ketiga, jika asersi tidak dimodifikasi untuk membetulkan informasi yang
diperoleh praktisi, infomasi tersebut harus dijelaskan dalam laporannya).
Laporan
praktisi yang berisi keyakinan negatif juga dapat berisi komentar atas atau
penekanan terhadap hal-hal tertentu yang bersangkutan dengan perikatan atestasi
atau penyajian asersi. Lebih lanjut, laporan praktisi harus:
·
Manunjukkan bahwa pekerjaan
dilaksanakan dengan lingkup yang lebih terbatas dibandingkan dengan suatu
pemeriksaan.
·
Menolak untuk memberikan keyakinan
positif atas asersi tersebut.
·
Berisi pernyataan tambahan seperti
yang tercantum dalam paragraf 55 bilamana asersi telah disusun sesuai dengan
kriteria yang telah disebutkan yang telah disepakati oleh pembuat asersi dengan
pemakainya (atau para pemakainya).
Berikut
ini disajikan contoh laporan review yang menyatakan keyakinan negativetanpa
pengecualian, dengan anggapan tidak ada pelaporan khusus yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia atau badan berwenang lainnya.
Kami telah
me-review....... [sebutkan penyajian asersi-sebagai contoh, Laporan Statistik
Kinerja Investasi Dana KXT untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1].
Review kami laksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia.
Review memiliki
lingkup yang sangat terbatas dibandingkan dengan pemeriksaan, yang bertujuan
untuk menyatakan suatu pendapat atas [sebutkan penyajian asersi-sebagai contoh,
Laporan Statistik Kinerja Investasi Dana KXT]. Oleh karena itu, kami tidak
menyatakan pendapat seperti itu.
Berdasarkan
review kami, tidak terdapat penyebab hal yang menjadikan kami yakin bahwa
[sebutkan penyajian asersi-sebagai contoh, Laporan Statistik Kinerja Investasi]
tidak disajikan sesuai dengan [sebutkan criteria ditetapkan-sebagai contoh,
criteria pengukuran dan pengungkapan sebagaimana yang disebutkan dalam Catatan
No. 1]
v
Agreed-Upon
Procedures (Prosedur Yang Disepakati)
Jasa atestasi terhadap asersi manajemen atas
prosedur-prosedur yang akan dilaksanakan suatu perikatan atestasi adalah
perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan
komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi
tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Bila seorang akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik (selanjutnya disebut sebagai praktisi)
melaksanakan suatu perikatan atestasi, maka perikatan tersebut diatur dengan
standar atestasi dan pernyataan serta interpretasi pernyataan yang berkaitan
dengan standar tersebut.
3. Standar Pelaporan
Ketiga
Standar
pelaporan ketiga adalah laporan harus
menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan
penyajian asersi.
"Keberatan
terhadap perikatan" timbul karena adanya masalah yang tidak terselesaikan
oleh praktisi dalam mematuhi standar atestasi ini, standar interpretasi, atau
prosedur tertentu yang disepakati oleh pemakai tertentu.Praktisi harus
menyatakan simpulan tanpa pengecualian hanya jika perikatan telah dilaksanakan
berdasarkan standar atestasi.Standar atestasi disebut tidak dipatuhi jika
praktisi tidak dapat menerapkan semua prosedur yang dipandang perlu sesuai
dengan keadaan atau prosedur yang telah disepakati, dalam tipe pemeriksaan yang
prosedurnya disepakati oleh pemakai.
Pembatasan
lingkup perikatan, baik yang dikenakan oleh klien atau oleh keadaan lain serupa
seperti oleh saat dilaksanakannya pekerjaan atau ketidakmampuan untuk
mendapatkan bukti cukup, dapat mengharuskan praktisi memberikan pengecualian
atas keyakinan yang diberikan. Alasan pengecualian atau pernyataan tidak
memberikan keyakinan harus dijelaskan dalam laporan praktisi.
Keputusan
praktisi untuk memberikan keyakinan tanpa pengecualian, untuk menyatakan tidak
memberikan keyakinan, atau untuk menarik diri dari perikatan karena alasan
pembatasan lingkup tergantung dari penentuan dampak dihilangkannya suatu
prosedur terhadap kemampuan praktisi dalam menyatakan keyakinannya atas
penyajian suatu asersi. Penentuan ini akan dipengaruhi oleh sifat dan besarnya
masalah yang ditemukan oleh praktisi, oleh signifikan atau tidaknya penyajian
asersi, oleh apakah perikatan yang bersangkutan berupa suatu pemeriksaan
ataukah suatu review. Jika dampak potensialnya bersangkutan dengan banyak
asersi dalam suatu penyajian asersi atau jika praktisi hanya melaksanakan suatu
review, suatu pernyataan tidak memberikan keyakinan atau pengunduran
diri dari perikatan merupakan pilihan yang tepat. Jika pembatasan yang secara
signifikan membatasi lingkup perikatan dikenakan oleh klien, praktisi umumnya
harus menyatakan tidak memberikan keyakinan atas penyajian asersi atau menarik
diri dari perikatan.
"Keberatan
tentang penyajian asersi" timbul jika terdapat keberatan yang tidak
terselesaikan tentang kesesuaian penyajian dengan kriteria yang telah
ditetapkan atau dinyatakan, termasuk kecukupan pengungkapan tentang
masalah-masalah yang material.Keberatan tersebut dapat mengakibatkan
dihasilkannya laporan dengan pengecualian atau laporan dengan pendapat tidak
wajar (adverse report) tergantung atas materialitas penyimpangan dari
kriteria yang dipakai untuk mengevaluasi asersi.
Keberatan
tentang penyajian asersi dapat berhubungan dengan pengukuran, format, susunan,
isi, atau pertimbangan yang dipakai sebagai dasar dan asumsi yang digunakan
untuk penyajian asersi, serta catatan tambahan, termasuk, sebagai contoh,
istilah yang dipakai, rincian yang diberikan, penggolongan pos, dan basis untuk
menentapkan jumlah. Praktisi mempertimbangkan apakah keberatan tertentu
menyebabkan ia menerbitkan laporan dengan pengecualian atau laporan dengan
pendapat tidak wajar (adverse report) berdasarkan keadaan dan fakta yang
ada yang diketahui olehnya pada waktu itu.
4. Standar Pelaporan
Keempat
Standar
pelaporan keempat adalah laporan suatu perikatan untuk
mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati
atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati
harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh
pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
Laporan
tertentu harus dibatasi pemakaiannya hanya bagi pemakai yang telah ditetapkan
sebelumnya yang ikut serta dalam menetapkan kriteria yang dipakai untuk
mengevaluasi asersi (yang dipandang tidak beralasan jika kriteria tersebut
dipakai untuk kepentingan pendistribusian laporan scara umum-lihat standar umum
ketiga) atau sifat dan lingkup perikatan atestasi.Prosedur atau kriteria
tersebut dapat disepakati secara langsung oleh pemakai atau yang
mewakilinya.Laporan perikatan ini harus memberikan petunjuk secara jelas bahwa laporan
tersebut ditujukan hanya kepada pihak-pihak yang ditentukan dan mungkin tidak
bermanfaat bagi pihak lainnya.
F. Jenis – jenis Penugasan Atestasi
a. Jasa WebTrust.
AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) bersama-sama
mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP) yang diberi
lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi kapastian kepada
pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik akuntan tersebut
yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini memberi kepastian
kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan
dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Lambang
WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan akuntan publik sehubungan
dengan asersi manajemen tentang pengungkapan praktik-praktik perdagangan
elektroniknya (e-commerce).Jasa layanan atestasi pada dunia e-commerce,
biasa dikenal dengan web trust
1.
Situs yang memenuhi prinsip – prinsip web trust akan
memenuhi syarat untuk memperlihatkan stempel elektronik web trust pada
transaksi atau halaman pesananya.
2.
Minimal 1 kali dalam 6 bulan KAP memutakhirkan
pengujiannya mengenai aspek
e-commerce untuk memastikan kepatuhan situs tersebut.
TUJUH PRINSIP WEB TRUST
|
|
Prinsip
|
Entitas mengungkapkan dan mempertahankan ketaatan
terhadap prinsip itu
|
Privasi
|
Praktek privasi untuk melindungi informasi yang dapat
mengidentifikasi pribadi pelanggan
|
Keamanan
|
Praktek keamanan untuk memastikan bahwa akses ke sistem
dan data e-commercenya dibatasi hanya individu yang berwenang
|
Integritas praktek / transaksi bisnis
|
Praktek bisnis untuk memastikan bahwa transaksi
e-commerce diproses secara lengkap,akurat dan sesuai dengna praktek yang
diungkapkan
|
Ketersediaan
|
Praktek ketersediaan untuk memastikan bahwa data dan
sistem e-commerce tersedia
|
Kerahasiaan
|
Praktek
kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh melalui aktifitas
e-commerce yang sifatnya rahasia itu terbatas penggunaannya hanya ke individu
atau entitas yang berwenang
|
TidakMengelak
Tanggung Jawab
|
Praktek
tidak mengelak tanggung jawab untuk menentukan ke pihak mana pertanggung
jawaban transaksi e-commerce
|
Pengungkapan
|
Pengungkapan
khusus, yang harus mematuhi standar professional yang dapat diterapkan dan
relevan dengan aktifitas e-commerce
|
b. Jasa layanan atestasi pada bidang
teknologi informasi, biasa dikenal dengan SysTrust
AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi systrust untuk
mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang, seperti
pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang terutama
untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa SysTrust
dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada manajemen,
dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang
digunakan untuk menghasilkan informasi real-time. AICPA dan CICA telah
mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan,
integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam
melakukan jasa-jasa seperti WebTrust dan SysTrust
1. Sys Trust memberikan ijin kepada akuntan
untuk mengevaluasi system computer perusahaan terentu dengan menggunakan
prinsip – prinsip dan criteria Sys Trust serta menentukan apakan pengendalian
ats system itu ada, dan akuntan melakukan pengujian apakan pengendalian
tersebut efektif.
2. Laporan atestasi sys trust hanya boleh
dibuat oleh akuntan berlisensi Sys Trust.
EMPAT PRINSIP SYS TRUST
|
|
Prinsip
|
Deskripsi
|
Ketersediaan
|
Sistem tersedia untuk dioperasikan dan digunakan pada
waktu seperti yang ditetapkan dalam pernyataan atau kesepakatan tingkat
layanan
|
Keamanan
|
Sistem
terlindungi dari akses pisik dan logis orang yang tidak berwenang
|
Integritas
|
Sistem
pemrosesan adalah lengkap, akurat,tepat waktu, dan terotorisasi
|
Kemampuan
Mempertahankan
|
Sistem
dapat dimutakhirkan jika diperlukan melalui cara yang berkelanjutan guna
membuat system itu andal,aman dan terpadu.
|
G. Jasa Non Atestasi
Jasa non astestasi
adalah jasa yang diberikan oleh akuntan
publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, tingkat keyakinan, ringkasan
temuan, atau bentuk keyakinan (assurance) yang lain.Contoh dari jasa non
atestasi yaitu jasa kompilasi (pencatatan dan pelaporan akuntansi), jasa
perpajakan (pengisian SPT, pemeriksaan/ keberatan/ banding pajak), jasa
konsultan manajemen (recruitment, keuangan, SDM, sdb), jasa perancangan system
serta jasa risk assessment.Jasa non atestasi yang
tidak berkaitan dengan penilaian terhadap kliennya terdiri atas:
a. perbantuan penyesuaian pembukuan akun (adjusment);
b. menyusun neraca percobaan;
c. penyusunan laporan pajak;
d. penyusunan sistem akuntansi.
Dalam melaksanakan
jasa profesionalnya, akuntan publik dapat melakukan step up (perubahan kepada
kenaikan level assurance) ataupun step down perubahan kepada penurunan level
assurance) dari penugasan sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan.Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen
dan dianggap tidak bisa berkenaan dengan informasi yang diperiksa.Melihat dari
pernyataan tersebut, jasa assurance ini bukanlah jasa yang bisa dilakukan
sembarang orang harus yang berkompeten dan independen tentunya. Apabila
sebaliknya, maka yang dihasilkan dari jasa tersebut akan diragukan
keakuratannya. Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan
publik adalah jasa atestasi. Atestasi adalah pernyataan pendapat atau
pertimbangan orang yang kompeten dan independen tentang apakah asersi suatu
pihak sesuai, dalam segala hal yang signifikan, dengan kriteria yang
ditetapkan.Jasa atestasi ini berpedoman pada standar atestasi. Ada banyak jasa
yang ditawarkan di antaranya:
a. Jasa layanan atestasi pada dunia
e-commerce, biasa dikenal dengan web trust
b. Jasa layanan atestasi pada bidang
teknologi informasi, biasa dikenal dengan sys trust
c. Jasa layanan atestasi lainnya, misalnya
pada bidang – bidang berikut : Laporan keuangan prospektif, pro forma informasi
keuangan, laporan mengenai pengendalian intern atas pelaporan keuangan, serta
diskusi dan analisis manajemen.
Selain jasa
atestasi, ada pula jasa non atestasi yang meliputi:
a. perbantuan penyesuaian pembukuan akun (adjusment);
b. menyusun neraca percobaan;
c. penyusunan laporan pajak;
d. penyusunan sistem akuntansi.
B. Saran
Melihat dari betapa
pentingnya jasa atestasi ini, maka hendaklah dalam pelaksanaannnya
memperhatikan berbagai standar yang telah di tetapkan.Terlebih mereka yang
melaksanakan jasa tersebut harus lah benar-benar professional dan independen
sehingga tidak memunculkan keraguan atas hasil kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
ArensdanLoebbeckediadaptasiAbadi Yusuf, Amir. Auditing
PendekatanTerpadu, Edisi Indonesia, SalembaEmpat, Simon & Schuster (Asia)
Pte.Ltd., Prentice Hall.