BAB I
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Keuangan Negara meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan semua hak dan kewajiban Negara. Dan seluruh rangkaian
kegiatan ini memiliki akibat-akibat keuangan sehingga memerlukan adanya suatu perencanaan
keuangan yang cermat (budgeting atau penganggaran).
Anggaran ini memiliki fungsi diantaranya sebagai pedoman dalam
mengelola Negara dalam periode tertentu, sebagai alat pengawasan dan pengendalian
masyarakat terhadap kebijakan yang telah dipilih oleh pemerintah dan sebagai
alat pengawasan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan yang telah dipilih.
APBN ini merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung
jawab sehingga penyelenggara Negara (Pemerintah) setiap tahun mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) APBN untuk dibahas bersama DPR.
Karena merupakan bagian dari keuangan Negara, maka dalam kegiatan pengelolaan,
penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja telah diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan.
Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas tentang masalah-masalah :
·
Pengertian
Anggaran Negara
·
Fungsi
Anggaran Negara
·
Pengertian
APBN
·
Perumusan
dan fungsi APBN
·
Siklus
APBN dan prinsip APBN
·
Kasus
penyusunan jurnal di pemerintahan.
Masalah-masalah ini diangkat karena
untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu Negara harus membuat
anggaran pendapatan dan belanja maka perlu adanya APBN.
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu
1. Secara umum, penulisan makalah ini untuk
memenuhi tugas dalam Mata Kuliah Akuntansi Sektor Publik;
2. Secara khusus, penulisan makalah ini
untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang Anggaran Pemerintah, khususnya
mengenai Memahami Strategi untuk mahasiswa guna bekal dalam lingkungan akademik
maupun dunia kerja.
Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam penulisan makalah
ini adalah metode kepustakaan, yaitu mencari berbagai literatur yang
berhubungan dengan bahasan makalah dan metode internet, yaitu mencari berbagai
sumber tambahan informasi dari dunia maya yang berkaitan dengan bahasan makalah
ini juga.
BAB II
URAIAN TEORITIS
2.1
Anggaran Negara
2.1.1
Pengertian Anggaran Negara
Anggaran negara adalah hasil dari suatu
perencanaan yang berupa daftar mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu, baik
menyangkut penerimaannya maupun pengeluarannya yang dinyatakan dalam satuan
uang dalam jangka waktu tertentu. Negara Indonesia menetapkan anggaran
negaranya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan
tiap tahun dengan undang-undang setelah mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggaran negara merupakan salah satu
alat politik fiskal untuk mempengaruhi arah dan percepatan pendapatan nasional.
Adapun mengenai anggaran yang akan digunakan tergantung pada keadaan ekonomi
yang dihadapi. Dalam keadaan ekonomi yang normal dipergunakan anggaran negara
yang seimbang, kemudian dalam keadaan ekonomi yang deflasi biasanya
dipergunakan anggaran negara yang defisit dan sebaliknya dalam keadaan ekonomi
yang inflasi dipergunakan anggaran negara yang surplus.
Umumnya anggaran negara dapat
diklasifikasikan atas 2 kategori:
1. Anggaran Berimbang (Balanced
Budgeting)
Anggaran
berimbang disusun sedemikian rupa sehingga setiap pengeluaran pemerintah dapat
dibiayai oleh penerimaan dari sektor pajak atau sejenisnya, yaitu suatu kondisi
dimana penerimaan pemerintah sama dengan pengeluaran pemerintah.
2. Anggaran Tidak Seimbang (Unbalanced
Budgeting)
Anggaran
tidak seimbang terdiri dari anggaran surplus dan anggaran defisit. Anggaran
surplus yaitu pengeluaran lebih kecil dari penerimaan sedangkan anggaran
defisit yaitu pengeluaran lebih besar dari penerimaan. Anggaran belanja yang
tidak seimbang biasanya akan mempunyai pengaruh yang berlipat ganda terhadap
pendapatan nasional.
2.1.2
Fungsi Anggaran Negara
Anggaran yang dimiliki oleh suatu negara
mengandung tiga fungsi fiskal utama yaitu:
1. Fungsi Alokasi
Pemerintah
mengadakan alokasi terhadap sumber-sumber dana untuk mengadakan barang-barang
kebutuhan perseorangan dan sarana yang dibutuhkan untuk kepentingan umum.
Semuanya itu diarahkan agar terjadi keseimbangan antara uang beredar dan barang
serta jasa dalam masyarakat.
2. Fungsi Distribusi
Pemerintah
melakukan penyeimbangan, menyesuaikan pembagian pendapatan dan mensejahterahkan
masyarakat.
3. Fungsi Stabilitas
Pemerintah
meningkatkan kesempatan kerja serta stabilitas harga barang-barang kebutuhan
masyarakat dan menjamin selalu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mantap.
2.2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2.2.1
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam menyusun suatu anggaran harus berkaitan
antara dana-dana yang akan dikeluarkan dan tujuan yang akan dicapai. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisikan daftar sistematis dan terperinci
yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran
(1 Januari – 31 Desember). Namun ada juga yang dimulai dari 1 April dan
berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya. Pola Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan realisasinya adalah untuk melaksanakan tugas sehari-hari
(rutin) dalam rangka pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan
2.2.2
Perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) diajukan oleh presiden dalam bentuk rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah melalui pembahasan,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara (APBN) selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun
anggaran dilaksanakan. Berdasarkan perkembangannya jika ditengah-tengah tahun
anggaran yang berjalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat
mengalami perubahan. Pada kondisi tersebut pemerintah harus mengajukan kembali
Rancangan Undang-Undang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) kembali. Perubahan
yang akan dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan
Anggaran DPR. Khusus untuk kejadian yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya
seperti bencana alam, pemerintah dapat melakukan perubahan anggaran yang belum
tersedia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dibedakan menjadi anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Suatu anggaran
rutin yang terdiri dari:
a. Anggaran penerimaan rutin (dalam negeri)
b. Anggaran belanja (pengeluaran) rutin
Sedangkan untuk melaksanakan tugas
pembangunan (non rutin) disusun anggaran pembangunan yang terdiri dari:
a. Anggaran penerimaan pembangunan
b. Anggaran belanja (pengeluaran)
pembangunan
2.2.3
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) memiliki enam fungsi dalam rangka membentuk struktur perekonomian negara
antara lain:
1. Fungsi Otoritas
Bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja negara pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi Perencanaan
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat
membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya telah
direncanakan atau dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan, maka
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk persiapan proyek tersebut agar bisa
berjalan dengan lancar.
3. Fungsi Pengawasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Bahwa
suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diarahkan untuk
mengurangi penggangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Bahwa kebijakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi
Stabilitas
Bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.2.4 Siklus Anggaran
dan Belanja Negara (APBN)
Siklus
Anggaran (Budget Cycle)
adalah masa atau jangka waktu mulai saat anggaran (APBN) disusun sampai dengan
saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Siklus anggaran
terdiri atas penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran,
dan pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
·
Penyusunan Anggaran
Pada tahap awal
penyusunan anggaran, Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan hasil pembahasan
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas
kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian
negara/lembaga
dalam penyusunan usulan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna
anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya. RKA-KL disusun berdasarkan
prestasi kerja yang akan dicapai, disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun
berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. RKA-KL tersebut
disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan
APBN. Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
Penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan rencana kerja kementerian
negara/lembaga untuk periode satu tahun dituangkan dalam RKA-KL. Untuk
selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan
Menteri Keuangan.
Reformasi di bidang penyusunan anggaran juga
diamanatkan dalam Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai perubahan mendasar dalam
pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi
aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif
jangka menengah (medium
term expenditure framework), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan
kinerja (performance
budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka
penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin menjamin peningkatan
keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting).
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN
tahun berikutnya disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR
pada bulan Agustus.
Pembahasan RUU APBN
dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan
jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN.
Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya
dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang
disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang,
rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden
tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan
lembaga agar menyampaikan dokumen
pelaksanaan anggaran
untuk masing-masing kementerian
negara/lembaga.
Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
tentang Rincian APBN. Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran
yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang
disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana
tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.
·
Pelaksanaan Anggaran
Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya
dokumen
pelaksanaan anggaran
oleh Menteri Keuangan. Terhadap dokumen anggaran yang telah disahkan
oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan
terkait, Kuasa
Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa
Pengguna Anggaran.
Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan
dengan DIPA. Sedangkan dokumen pembayaran antara lain terdiri dari Surat
Permintaan Pembayaran
(SPP), Surat
Perintah Membayar
(SPM), dan Surat
Perintah Pencairan Dana
(SP2D).
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan anggaran
belanja, pasal 17 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna
Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran
melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan
anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pedoman
dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.
Pedoman untuk
pelaksanaan belanja negara terdiri atas:
- Peraturan
teknis dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan
negara,
yaitu yang memuat bagaimana prosedur pengelolaan keuangan negara mulai
dari ketersediaan dana, pengajuan tagihan kepada negara, penataausahaan dan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan negara:
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Dirjen
Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran
atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dirjen
Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
- Peraturan
teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga
sebagaimana tercantum dalam DIPA dan Petunjuk Operasional
Kegiatan
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor
80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
·
Pengawasan Anggaran
Tahap pengawasan pelaksanaan APBN ini memang
tidak diungkap secara nyata dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN pada Bab IX
memuat hal-hal yang mengatur pengawasan pelaksanaan APBN. Pada tahap ini
pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh atasan/kepala kantor/satuan
kerja kementerian
negara/lembaga
dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. (Yang berlaku sekarang sesuai dengan Peraturan Dirjen
Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 bahwa pemeriksaan kas bendahara tersebut
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.)
Inspektur Jenderal masing-masing kementerian
negara/lembaga
dan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN di
lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Inspektur Jenderal kementerian negara/lembaga dan pimpinan unit
pengawasan lembaga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal
yang terkait dengan pelaksanaan APBN.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak
eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPR atau legislatif baik secara langsung mupun
tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme
monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan
setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut harus pula
mencantumkan prognosa
untuk semester II dengan maksud agar DPR dapat mengantisipasi
kemungkinan ada atau tidaknya APBN Perubahan untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas dalam rapat kerja
antara Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah. Pengawasan tidak
langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN kepada DPR. Pemeriksaan
yanag dilakukan BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan
APBN.
·
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran
Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang menyusun
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
di lingkungan kementerian
negara/lembaga
yang dipimpinnya berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan
Realisasi Anggaran
(LRA), Neraca, dan Catatan
atas Laporan Keuangan
(CaLK) yang dilampiri Laporan Keuangan Badan
Layanan Umum
(BLU) pada kementerian negara/lembaga masing-masing. Laporan Keuangan
kementerian negara/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan kepada Menteri
Keuangan selambat-lambatnya
dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian Menteri Keuangan menyusun
rekapitulasi laporan keuangan seluruh instansi kementerian negara. Menteri
Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara
juga menyusun Laporan Arus Kas. Selain itu, Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah
Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Semua laporan keuangan tersebut disusun oleh
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagai wujud laporan keuangan
pemerintah pusat disampaikan kepada Presiden dalam memenuhi pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN. Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit atas laporan keuangan
pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan
keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 menyebutkan bahwa Presiden
menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan
atas Laporan Keuangan,
serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
2.3 Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari :
Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto
Adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa
yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto
Adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang
dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto
Adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh
dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto
Adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima
masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah
dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan
Adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap
orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas
adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi
penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk
dibelanjakan.
Anggaran
Belanja Negara terdiri dari :
1.
Belanja
Pemerintah Pusat
Adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.
Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM,
subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2.
Belanja
Pemerintah Daerah
Adalah
belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan
masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari :
·
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Bagi
Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
- Dana
Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
- Dana
Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
- Dana Otonomi khusus seperti untuk
Aceh dan Papua. Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus
adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian Otonomi
Khusus bagi Provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran
sebelumnya.
Pembiayaan.
Yaitu
setiap penerimaan yang perlu dibayar dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali; baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya. Pembiayaan disini meliputi:
1. Pembiayaan dalam negeri, meliputi
pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang Negara, serta penyertaan modal
Negara.
2. Pembiayaan luar negeri, meliputi:
1.
Penarikan
pinjaman luar negeri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
2.
Pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri, terdiri atas jatuh tempo dan Monatorium.
2.3.1
Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek
pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
· Intensifikasi penerimaan anggaran dalam
jumlah dan kecepatan penyetoran.
· Intensifikasi penagihan dan pemungutan
piutang negara.
· Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
· Hemat, efesien, dan sesuai dengan
kebutuhan.
· Terarah, terkendali, sesuai dengan
rencana program atau kegiatan.
· Semaksimah mungkin menggunakan hasil
produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional
2.4 Penerimaan
Negara
Penerimaan negara adalah penerimaan pemerintahan yang meliputi
penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan
jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah,
mencetak uang dan sebagainya (Suparmoko, 1986:93).
Penerimaan
negara baik dari dalam negeri ataupun yang berasal dari luar negeri sangat
penting bagi proses keberhasilan proses pembangunan nasional, terutama
penerimaan pemerintah dari dalam negeri yaitu berupa penerimaan pajak dan bukan
pajak serta penerimaan migas dan non migas. Penerimaan ini digunakan untuk
menutupi pengeluaran rutin pemerintah dan sisanya akan menjadi tabungan
pemerintah. Kelebihan dana tersebut yang kemudian akan menjadi sumber
pembangunan apabila tidak tersedia, maka pembangunan harus dibiayai dengan
pinjaman luar negeri.
Menurut
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan Negara dibedakan
menjadi (Soetrisno, 1982:97) :
a.
Sumber-sumber
penerimaan rutin
b. Sumber-sumber penerimaan pembangunan
2.4.1 Penerimaan
(Rutin) Dalam Negeri
Penerimaan dalam
negeri terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan
perpajakkan
Dalam APBN, pajak tergolong pendapatan non migas. Jika ditinjau dari
susunan atau komponen APBN yang sebagian besarnya pendapatan negara diterima
dari sektor pajak, jelas bahwa pajak sangat berpengaruh pada
pendapatanIndonesia. Struktur pendapatan negara didominasi sumber-sumber
penerimaan dari pos-pos perpajakan, karena Pemerintah lebih memfokuskan
menggali sumber-sumber dana di dalam negeri dan menghindari utang luar negeri.
Itulah maka pada APBN 2011 hibah memiliki jumlah yang paling sedikit daripada
sumber pendapatan Negara lainnya.
Penerimaan perpajakan didominasi oleh sumber-sumber antara lain pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai barang atau pajak penjualan barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, penerimaan cukai dll. Dari tahun ke tahun
penerimaan/pendapatan negara dari pajak terus meningkat. Ada beberapa alasan
mengapa pajak begitu penting bagi APBN yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak
penghasilan merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan sesuai dengan besarnya
penghasilan seseorang. PPh memberikan sumbangsih yang tidak
kecil pada pendapatan negara, hal ini dikarenakan PPh adalah jenis pajak
langsung dengan tarif progresif, pajak ditanggung oleh wajib pajak bersangkutan
dan besar pajak akan semakin besar bila pendapatan yang diterima juga semakin
besar. Pendapatan Negara yang diterima untuk digunakan di APBN 2011 dari pajak
penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun.
2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak
pertambahan nilai barang dan jasa merupakan tarif yang dikenakan atas nilai
tambah barang dan jasa sedangkan pajak penjualan atas barang mewah merupakan
pajak yang dikenakan terhadap barang-barang mewah yang diimpor dari luar
negeri. . Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN,
yaitu sebesar 10%. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di
Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu
Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000. Pendapatan negara yang
didapat dari Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 312.110,0 triliun.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak
bumi dan bangunan merupakan pungutan yang dikenakan atas tanah dan bangunan
yang didirikan di atasnya. Hasil pemungutan tersebut 90% dikembalikan kepada
daerah setempat dan sisanya 10% digunakan untuk pemerintah pusat. . Dasar
pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak, yang besarnya
ditentukan berdasarkan harga pasar pertahunnya dan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Pajak Bumi dan Bangunan di pendapatan negara APBN 2011 berjumlah
27.682,4.
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB)
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
merupakan jenis penerimaan pajak yang dikenakan atas nilai perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru.
5. Pajak
Lainnya
Pajak lainnya terdiri bea materai dan cukai.
Bea materai merupakan tarif yang dikenakan atas dokumen, dokumen terutang dan
tidak terutang. Cukai merupakan pemungutan atas barang kena cukai yang
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil
akhir.
6. Cukai
Kebijaksanaan pemungutan cukai tidak
semata-mata dilaksanakan untuk mengisi kas negara tetap juga bertujuan sebagai
alat pengatur. dalam rangka perlingungan bagi masyarakat. Dasar perhitungan besarnya
tarif cukai tergantung kepada jumlah barang kena cukai, tarif, dan harga dasar.
Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil
tembakau(rokok, cerutu dsb), Minuman mengandung alkohol / Minuman keras. Harga
sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai
didalamnya. Pada APBN 2011, cukai yang menjadi pendapatan Negara berjumlah
62.759,9
7. Bea
Masuk
Bea masuk merupakan tarif yang dikenakan
atas barang-barang yang di impor dari luar negeri. Selain sebagai penerimaan
negara bea masuk yang bertujuan untuk memproteksi produksi dalam negeri.
8. Tarif
Ekspor
Tarif ekspor merupakan tarif atas beberapa komotidi yang akan di
ekspor.
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Cukai dan Pajak Bumi dan
Bangunan adalah penyumbang terbesar pada pendapatan Negara.
Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBD)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBD) merupakan penerimaan pemerintah
pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBD) dapat dikelompokan menjadi:
1.
Penerimaan
yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
2.
Penerimaan
dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA)
3.
Penerimaan
dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
4.
Penerimaan
dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
5.
Penerimaan
berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal pengenaan denda administrasi
6.
Penerimaan
berupa hibah yang merupakan hak pemerintah
7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam UU
tersendiri.
2.5 Pengeluaran
Negara
Pengeluaran negara diartikan sebagai pengeluaran pemerintah dalam
arti yang seluas-luasnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaran negara
tergantung pada macam dan sifat dari pengeluaran pemerintah tersebut baik untuk
kebutuhan harian atau rutin maupun untuk memenuhi pencapaian pembangunan. Pengeluaran
pemerintah dapat dibedakan menjadi (Seotrisno, 1982:339) :
a.
Pengeluaran
(belanja) rutin
b. Pengeluaran (belanja) pembangunan
2.5.1 Pengeluaran
(Belanja) Rutin
Pengeluaran rutin merupakan pengeluaran yang digunakan untuk
pemeliharaan dan penyelenggaraan pemerintah yang meliputi belanja pegawai,
belanja barang, pembayaran bunga dan cicilan utang, subsidi dan pengeluaran
rutin lainnya. Pengeluaran rutin digunakan untuk menjaga kelancaran
penyelenggaraan pemerintah, kegiatan operasinal dan pemeliharaan asset negara,
pemenuhan kewajiban kepada luar negeri, perlindungan kepada masyarakat miskin
dan kurang mampu serta menjaga stabilitas perekonomian.
Terjadinya kenaikan pengeluaran rutin pemerintah yaitu pada belanja
pegawai, subsidi serta pembayaran bunga utang luar negeri yang menyebabkan
anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat.
Dana yang dialokasikan kepada belanja pegawai berupa peningkatan gaji pegawai
dan dana untuk pensiunan, sementara kondisi lonjakan harga minyak mentah dunia
mengakibatkan pemerintah melakukan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang
berawal di tahun 1997/1998 semakin membengkakkan dana yang harus dikeluarkan
oleh pemerintah. Kemudian semakin meningkatnya jumlah utang luar negeri serta
merta mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah pembayaran bunga utang. Hal
ini disebabkan oleh besarnya jumlah utang luar negeri yang jatuh tempo serta
perubahan nilai tukar rupiah fluktuatif terhadap mata uang lain.
2.5.2 Klasifikasi
Pengeluaran Negara
Menurut
Suparmoko pengeluaran negara secara garis besar dapat diklasifikasikan ke
dalam:
a. Pengeluaran yang merupakan investasi yang
menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi dimasa mendatang.
b.
Pengeluaran
yang langsung memberikan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
c.
Pengeluaran
yang merupakan penghematan terhadap pengeluaran masa mendatang.
d. Pengeluaran untuk menyediakan kesempatan kerja
yang lebih luas dan menyebarkan daya beli yang lebih luas.
2.5.3 Teori
Perkembangan Pengeluaran Pemerintah
Teori
mengenai perkembangan pengeluaran pemerintah menurut beberapa para ahli
ekonomi, (Basri dan Subri, 2005:49) antara lain:
1. Model Pembangunan Tentang Pengeluaran
Pembangunan
Model ini dikemukakan oleh Rostow dan
Musgrave yang menghubungkan perkembangan pengeluaran pemerintah dengan tahap-
tahap pembangunan ekonomi yang dibedakan antara tahap awal, tahap menengah dan
tahap lanjut.
a. Pada tahap awal perkembangan ekonomi,
persentase investasi pemerintah terhadap total investasi besar terhadap total
investasi besar, sebab pada tahap ini pemerintah harus menyediakan prasarana
seperti pendidikan, kesehatan, transportasi dan lainnya.
b.
Pada tahap
menengah pembangunan ekonomi, investasi pemerintah tetap diperlukan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Investasi swasta yang sudah semakin besar
akan menimbulkan kegagalan pasar dan menyebabkan pula pemerintah harus
menyediakan barang dan jasa publik dalam jumlah yang lebih banyak dan kualitas
yang lebih baik.
c. Pada tahap lebih lanjut aktivitas pemerintah
beralih dari penyediaan prasarana ke pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan
sosial seperti halnya program kesejahteraan hari tua, program pelayanan
kesehatan masyarakat dan sebagainya.
2. Hukum Wagner
Wagner mengemukakan bahwa dalam suatu
perekonomian apabila pendapatan perkapita meningkat secara relatif pengeluaran
pemerintah pun akan meningkat. Teori Wagner didasarkan pada teori organis
mengenai pemerintah yang menganggap pemerintah sebagai individu yang bebas bertindak,
terlepas dari anggota masyarakat lainnya.
3. Teori
Peacock dan Wiseman
Teori Peacock dan Wiseman (1961) didasarkan
pada suatu pandangan bahwa pemerintah senantiasa berusaha untuk memperbesar
pengeluaran sedangkan masyarakat tidak suka membayar pajak yang semakin besar
untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang semakin besar.
a. Perkembangan ekonomin menyebabkan pemungutan
pajak yang semakin meningkat yang kemudian menyebabkan penegeluaran pemerintah
juga semakin meningkat. Oleh akrena itu meningkatnya GNP menyebabkan penerimaan
pemerintah yang semakin besar, begitu juga dengan pengeluaran pemerintah
menjadi semakin besar.
b.
Apabila
terjadi keadaan tidak normal misalnya perang, maka pemerintah harus memperbesar
pengeluarannya untuk membiayai perang, karena itu penerimaan pemerintah dari
pajak juga meningkat dan juga harus meminjam dari negara lain untuk membiayai
perang. Setelah keadaan normal, tarif pajak belum dapat diturunkan oleh karaena
harus mengembalikan bunga pinjaman dan angsuran utang byang digunakan. Adanya
gangguan sosial akan menyebabkan terjadinya konsentrasi kegiatan ke tangan
pemerintah yang sebelumnya dilaksanakan oleh swasta.
2.6 Utang Negara
Sumber-sumber penerimaan pemerintah yang paling utama adalah dari
pajak, pinjaman, dan pencetakan uang. Di samping itu ada sumber penerimaan lain
yang memainkan peranan penting yaitu utang negara. Utang negara merupakan
sumber-sumber dana tambahan pemerintah baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri yang berupa pinjaman negara. Sumber pendanaan ini digunakan untuk
menutupi kekurangan dana yang mampu diciptakan oleh pemerintah.
Berdasarkan sumber perolehannya, utang negara dapat dibedakan
menjadi menjadi dua (Suparmoko, 1992:243) yaitu:
1. Utang dalam negeri
Utang dalam negeri merupakan pinjaman yang
berasal dari orang-orang atau lembaga-lembaga sebagai penduduk negara itu
sendiri atau dalam lingkungan negara itu sendiri. Utang luar negeri dapat
bersifat terpaksa maupun bersifat sukarela.
2. Utang luar negeri
Utang luar negeri merupakan pinjaman yang
berasal dari orang-orang atau lembaga-lembaga negara lain. Utang luar negeri
biasanya bersifat sukrela, terkecuali bila ada suatu kekuasaan dari suatu
negara atas negara lain.
Badan atau lembaga
yang menjadi sumber utang atau pinjaman negara dapat dikelompokkan menjadi
empat yaitu:
a. Individu
Dalam Masyarakat
Pemberian pinjaman oleh para individu dengan
cara membeli obligasi negara. Ini dapat mempengaruhi pola konsumsi dan pola
tabungan para individu yang bersangkutan.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pemerintah dapat pula menjual surat obligasi negara kepada
perusahaan asuransi dan sebagainya yang bukan bank. Pembelian obligasi oleh
perusahaan jenis ini dilakukan dengan menggunakan dana yang mengganggur yang
dimiliki.
c. Bank-Bank Umum
Dengan pembelian obligasi negara maka bank
umum mempunyai tambahan reserve requirement 20%. Kondisi ini memampukan bank
umum untuk menciptakan uang giral sebanyak lima kali lipat dan tidak menurunkan
pendapatan nasional.
d. Bank Sentral
Pemerintah dapat menjual obligasi kepada
Bank Sentral. Tindakan ini juga menciptakan tenaga lebih seperti halnya bila
pemerintah menjual obligasi kepada bank umum.
2.6.1 Utang Luar
Negeri
Utang luar negeri adalah pinjaman yang berasal dari orang-orang atau
lembaga-lembaga negara lain, yaitu mencakup pemindahan kekayaan (dana) dari
negara yang meminjamkan (kreditur) ke Negara peminjam (debitur) pada saat
terjadinya pinjaman (Basri dan Subri, 2005:27). Utang luar negeri yang harus di
penuhi oleh pemerintah melalui anggaran rutin setiap tahunnya adalah berupa
pembayaran bunga utang beserta cicilan pokok utang. Pemerintah menggunakan
utang luar negeri adalah sebagai alat pelengkap dalam memenuhi kekurangan dari
sumber dana pembangunan.
2.6.2 Klasifikasi
Utang Luar Negeri
Bentuk-bentuk
utang luar negeri dapat dibedakan atas:
1. Pinjaman/Kredit Bilateral/Multilateral
a.
Pinjaman/Kredit
Bilateral: misalnya bantuan/kredit yang diperoleh dari negara CGI.
b.
Pinjaman/Kredit
Multilateral: misalnya bantuan/kredit dari peserta IBRD, IDA, UNDP, ADB, dan
lain-lain. Jangka waktu dan syarat pengembalian bantuan/kredit
bilateral/multilateral adalah berdasarkan perjanjian antara pemerintah
Indonesia dengan pihak-pihak yang memberikan bantuan/kredit.
2.
Pinjaman/Bantuan menurut kategori ekonomi, barang/jasa
a.
Bantuan
Program: yaitu berupa pangan, misalnya dalam rangka PL 480 atau dalam bentuk
devisa kredit.
b.
Bantuan
Proyek: yaitu bantuan yang diperoleh untuk pembiayaan dan pengadaan barang/jasa
pada proyek-proyek pembangunan.
c.
Bantuan
Teknik: yaitu berupa pengiriman tenaga ahli dari luar negeri atau tenaga-tenaga
Indonesia yang dilatih diluar negeri.
2.6.3 Negara dan
Lembaga Donor Utama Indonesia
Kebijakan utang luar negeri tidak hanya tergantung pada kebijakan
negara peminjam dalam mengelola utang luar negeri tetapi hingga tingkat
tertentu juga dipengaruhi ole kebijakan dari pihak pemberi. Pemberian utang
luar negeri secara ketat akan membuat ketergantungan kepada negara atau lembaga
pendonor rendah atau tingkat efektivitas penggunaannya tinggi. Adapun
negara-negara atau lembaga pendonor utama Indonesia (Tulus, 2008:269) antara
lain :
1. Lembaga-Lembaga Donor
a.
Internasional Bank of Reconstruction and Development (IBRD)
Awal berdirinya IBRD (Bank Dunia) hingga
sekarang memiliki fokus pemberian utang untuk memerangi kemiskinan di dunia.
Untuk mencapai tujuan ini, IBRD memberi bantuan atau pinjaman kepada banyak
negara termasuk Indonesia. Indonesia menggunakan dana IBRD untuk mendanai
aspek-aspek pembangunan diantaranya pendidikan atau peningkatan kualitas sumber
daya manusia (SDM), infrastruktur dan fasilitas transportasi serta komunikasi,
pembangunan sektor pertanian dan ekonomi pedesaan dan banyak lainnya.
b.
Asian Development Bank
Fungsi awal ADB adalah sebagai pemberi
pinjaman proyek yang mendukung investasi negara berkembang anggota ADB di
sektor pertanian, industri, dan infrastruktur. Namun sejak pertengahan 1980-an
ADB juga telah mendukung reformasi kelembagaan dan kebijakan yang lebih luas
berupa pinjaman proyek dan pinjaman program.
c.
Japan Bank for Internasional Cooperation (JBIC)
Pinjaman lunak yang diberikan oleh
pemerintah Jepang ke negara berkembang termasuk Indonesia disalurkan dalam
kerangka Official Development Assistance (ODA), yang disalurkan lewat
JBIC. Asia Tenggara merupakan wilayah perhatian khusus ODA dengan jumlah hampir
60% dari bantuan bilateral Jepang ke negara berkembang berupa pengembangan SDM
dan pembangunan infrastruktur sosial and ekonomi.
2. Negara-Negara Donor
a. Pemerintah Jepang
Berbeda dengan prioritas ODA secara umum,
untuk pemerintah Indonesia, pemerintah Jepang memprioritaskan pendanaan oleh
pinjaman yen pada pembangunan infrastuktur ekonomi untuk menciptakan iklim
investasi yang nyaman dan didukung oleh reformasi pada setiap sektor, dua
diantaranya adalah tenaga listrik dan transportasi.
b. Pemerintah Jerman
Pemerintah Federal Jerman menyalurkan
bantuan atau pinjaman luar negerinya ke negara berkembang seperti Indonesia
melalui German Technical Cooperation (GTZ) dengan tujuan mendukung
pelaksanaan proyek-proyek kerja sama teknik yang berkaitan dengan pembangunan
ekonomi.
c. Pemerintah Perancis
Pinjaman luar negeri pemerintah Perancis
disalurkan lewat France Protocol Loan yang membiayai proyek-proyek di 16
negara berkembang termasuk Indonesia. Sejak tahun1960-an hingga tahun1995
Indonesia penerima kedua terbesar yaitu US$ 150 juta namun pada masa krisis
ekonomi hingga tahun 2001 pinjaman dari pemerintah Perancis terhenti akibat
situasi politik yang tidak menentu di Indonesia.
d. Pemerintah Korea Selatan
Seperti pemerintah Jepang, pemerintah Korea
Selatan juga memberikan pinjaman kepada Indonesia dalam kerangka ODA yang
disalurkan melalui the Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang
dibentuk pada tahun 1987. Bantuan yang diberikan terutama untuk pembangunan
industry dan stabilitas ekonomi di negara-negara peminjam.
2.6.4 Pertumbuhan
Utang Luar Negeri Indonesia
Menurut Tulus T. H. Tambunan, masalah utang luar negeri Indonesia
tidak lagi menjadi hal baru. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah memiliki utang
luar negeri bahkan sejak masa penjajahan Belanda. Namun utang luar negeri
muncul sebagai masalah serius setelah terjadi transfer negatif bersih pada
pertengahan dekade 80-an, yakni utang baru yang diterima lebih kecil daripada
cicilan pokok dan bunga yang harus dibayar setiap tahunnya. Utang luar negeri
yang baru sama sekali tidak bisa digunakan sesuai tujuannya selain untuk
membayar sebagian cicilan pokok dan bunganya. Utang luar negeri pemerintah
Indonesia pada tahun 1950 sebesar US$ 7,8 miliar yaitu berupa warisan utang
pada masa pemerintahan Hindia Belanda sebesar US$ 4 miliar dan utang baru US$
3,8 miliar. Kondisi ini disebabkan sektor swasta yang belum berkembang sehingga
pemerintah hanya memiliki utang luar negeri saja.
Pada masa pemerintahan Soekarno jumlah keseluruhan utang luar negeri
Indonesia sebesar US$ 6,3 miliar, jumlah tersebut merupakan kumulatif dari
utang luar negeri masa penjajahan sebelumnya.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto utang luar negeri Indonesia
mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan oleh dua hal pendorong utama yaitu:
a.
Pemerintahan
Orde Baru pada saat itu menganggap utang luar negri sebagai salah satu langkah
tepat untuk memutuskan lingkaran setan kemiskinan melalui pembangunan yang
sebagian besar dibiayai oleh utang luar negeri.
b. Pada masa pemerintahan Orde Baru banyak
perusahaan swasta yang melakukan peminjaman dana dari luar negeri selain
pemerintah.
c.
Pertumbuhan
negatif utang luar negeri Indonesia baru terjadi tahun 1999 yakni 0,2%
pemicunya adalah sejak terjadinya krisis ekonomi tahun1998. Pada saat itu
perekonomian Indonesia mencapai titik terburuk. Para konglomerat di zaman Orde
Baru dituduh sebagai salah satu penyebab jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap
dolar AS pada saat itu.
2.7 Peranan Utang
Luar Negeri Dalam APBN
Utang merupakan salah satu alternatif yang dipilih sebagai sumber
pembiayaan karena adanya kebutuhan yang perlu diselesaiakan segera. Dalam
struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), utang luar negeri
dimaksudkan sebagai penerimaan pembangunan yang berasal dari pinjaman program
dan pinjaman proyek. Dana luar negeri yang diperoleh kemudian digunakan sebagai
sumber pembiayaan pembangunan di berbagai sektor kehidupan negara.
Dapat dikatakan bahwa utang luar negeri pemerintah Indonesia hanya
berfungsi sebagai pelengkap dalam pengeluaran pembangunan maupun total Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun semua utang luar negeri pemerintah
tetap dan terus saja semakin besar setiap tahunnya pada masa lalu.
Selain dari sisi pengeluaran, dalam sistem Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), penerimaan negara sebagai aspek terpenting dalam
pembentukkan tabungan pemerintah. Apabila pemerintah mampu membiayai
pembangunan dari tabungan pemerintah yang tersedia yaitu sisa dari penerimaan
dalam negeri setelah dikurangi pengeluaran pembanguan, maka Indonesia tidak
lagi memerlukan utang dari luar negeri. Namun kenyataannya tabungan pemerintah
tidak mampu untuk membiayai semua kegiatan pembangunan, untuk itu pemerintah
harus mengusahakan kekurangan dari sumber lain salah satunya dengan fasilitas
utang luar negeri yang berperan hanya sebagai pelengkap.
Namun peran pelengkap ini semakin mengkhawatirkan karena adanya
beberapa rintangan dan pembatasan. Batasan umum adalah mengenai kapasitas
negara peminjam tersebut untuk membayar kembali pinjaman dan bunganya di masa
yang akan datang. Di negara-negara berkembang oleh karana lambannya pertumbuhan
ekspor dan penerimaan devisa yang dapat dipakai untuk mambayar kembali utang
beserta bunganya, pemerintah harus menyusun anggaran yang lebih rasional dan
bertanggung jawab agar polemik utang luar negeri tidak menimbulkan masalah baru
di kemudian hari.
2.8 Hubungan APBN
terhadap Pembayaran Cicilan Utang Luar Negeri
Pembayaran cicilan utang luar negeri beserta bunganya atas pinjaman
luar negeri merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
memberatkan tahun-tahun fiskal mendatang, karena semakin besarnya jumlah
pinjaman luar negeri setiap tahunnya dan semakin berakumulasi.
Sampai sekarang kemungkinan untuk menghentikan pinjaman luar negeri
dalam pemeliharaan daya gerak pembangunan belum terlihat pasti. Pinjaman yang
diperoleh Indonesia masih berperan dominan dalam beberapa hal dan sepanjang
anggaran masih tetap defisit bila tanpa bantuan dari luar negeri.
Semakin besar jumlah pengeluaran pembangunan yang harus dipenuhi
oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka
penyediaan dana untuk pengeluaran rutin akan semakin membengkak. Pembengkakan
yang terjadi salah satunya berupa pembayaran bunga utang beserta cicilan pokok
utang luar negeri. Sedangkan jumlah bunga utang luar negeri yang harus dibayar
pemerintah cenderung lebih besar dari cicilan pokok utang itu sendiri, bahkan
penyediaan dana untuk kewajiban utang luar negeri termasuk komponen terbesar
dalam anggaran. Keseluruhan hal tersebut akan semakin memperberat pengeluaran
rutin pemerintah. Sehingga pemerintah harus memperkuat komponen lainnya seperti
penerimaan dalam negeri dan mengefisiensikan jumlah pengeluaran rutin, agar
jumlah kewajiban utang tidak perlu diperberat melalui pembentukan utang yang
baru.Anggaran yang semakin ketergantungan akan kemampuan utang luar negeri akan
semakin mempersulit perekonomian negara yang bersangkutan untuk memulihkan
pembangunan.
ILUSTRASI KASUS
PENJURNALAN
Unit
Pemerintah XYZ baru berdiri pada tahun 20X0, Neraca Saldo dari Dana Umum pada
tanggal 1 Januari 20X1 adalah sebagai berikut :
Figur 8.1
Neraca Saldo
Pemerintah XYZ
Sementara ini
anggaran Dana Umum yang dimulai pada tanggal 1 Januari 20X1 telah ditetapkan
sebagai berikut :
Setelah
anggaran disahkan, pelaksanaan akuntansi dalam periode 20X1 dimulai. Bagaimana
pencatatan yang dilakukan ? Pada dasarnya terdapat lima jenis jurnal dalam
pencatatan di Dana Umum yaitu:
1. Jurnal anggaran
2. Jurnal pendapatan
3. Jurnal belanja
4. Jurnal penyesuaian
5. Jurnal penutup
Pada
bagian berikut akan dipaparkan transaksi-tansaksi yang dilakukan Pemerintah
XYZ, mulai dari pencatatan anggaran sampai dengan jurnal penutup.
JURNAL ANGGARAN
Salah
satu hal yang membedakan jurnal dalam akuntansi pemerintahan dengan jurnal
dalam akuntansi komersial adalah jurnal anggaran. Berikut ini adalah contoh
jurnal anggaran:
Estimasi
Pendapatan Pajak 2.500.000.000
Estimasi
Pendapatan Retribusi Perizinan 700.000.000
Estimasi
Pendapatan Tansfer dari Pemerintah Lain 500.000.000
Estimasi
Pendapatan Layanan Umum 400.000.000
Estimasi
Pendapatan Sita 200.000.000
Estimasi
Pendapatan Lain-lain 10.000.000
Apropriasi Belanja Administrasi 400.000.000
Apropriasi Belanja Keamanan Umum 1.500.000.000
Apropriasi Belanja Layanan Jalan 1.200.000.000
Apropriasi Belanja Layanan Kesehatan 600.000.000
Apropriasi Belanja Lain-lain 250.000.000
Apropriasi Belanja Belanja Modal 300.000.000
Apropriasi Belanja Pembayaran Utang 10.000.000
Saldo Dana 50.000.000
Anggaran
untuk akun pendapatan adalah Estimasi Pendapatan.Akun ini memiliki saldo normal
debit.Sedangkan untuk anggaran pengeluaran menggunakan akun Apropriasi
Belanja.Akun ini bersaldo normal kredit.Selisih antara anggaran penerimaan dan
anggaran pengeluaran akun ditempatkan ke dalam akun Saldo Dana. Jika anggaran
lebih besar dari anggaran pengeluaran maka akun Saldo Dana ini akan dikredit,
dan jika sebaliknya maka akun ini akan didebit.
JURNAL
PENDAPATAN
Anggaran
yang telah dibuat oleh pemerintah (ekskutif) akan dibawa ke legislatif untuk
mendapat persetujuan. Jika sudah mendapat persetujuan dari legislatif maka
pendapatan pemerintah dari pajak sudah bisa diakun dan dicatat sebagai piutang.
Pada saat yang sama, pemerintah juga menyisihkan bagian dari pajak tersebut
yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Berikut jurnal untuk peristiwa tersebut:
Piutang Pajak 2.000.000.000
Cadangan Piutang Pajak
Tak Tertagih 30.000.000
Pendapatan Pajak 1.970.000.000
Dari jurnal di
atas dapat dilihat bahwa pemerintah sudah mencatat piutang dari pajak sebesar
Rp 2.000.000.000, dan menyisihkan 1,5% dari jumlah tersebut sebagai tidak dapat
ditagih. Akun Piutang Pajak mengindikasikan bahwa pajak tersebut adalah pajak
lancer atau yang akan ditagih pada tahun bersangkutan. Setelah disisihkan maka
sisanya diakui sebagai pendapatan:
Selain pajak
terdapat beberapa jenis pendapatan pemerintah lainnya. Pendapatan ini biasanya
berasalh dari honor (fee) atas jasa yang diberikan oleh pemerintah. Sama dengan
pajak, pendapatam ini juga diakui begitu anggaran disahkan. Jurnal yang dibuat
juga sama, hanya saja tidak diidentifikasi secara khusus piutangnya.
Piutang 360.000.000
Penyisihan Piutang Tak
Tertagih`
10.000.000
Pendapatan Jasa 350.000.000
Penerimaan
Kas dari Pajak (BASIS KAS)
Pajak tahun
berjalan yang telah ditetapkan di awal tahun akan diterima menjadi kas umum
sebagian ada yang menjadi tunggakan. Piutang pajak yang telah diterima pada
tahun ini akan dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
Jurnal penggabungan dengan penambahan
jumlah piutang lainnya dengan piutang pajak yang diterima pada tahun berjalan
anggaran.
Kas 1.880.000.000
Piutang
Pajak 1.600.000.000
Piutang 280.000.000
Ket:
*Kas 1.600.000.000
Piutang
pajak 1.600.000.000
*Kas 280.000.000
Piutang 280.000.000
Seperti disebutkan
di atas bahwa pajak bisa diterima menjadi kas pada tahun yang berjalan, namun
juga ada pajak yang tidak dapat ditagih sehingga berubah status dan
direklasifikasi menjadi tunggakan pajak. Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Tunggakan Pajak 400.000.000
Piutang Pajak 400.000.000
Oleh karena
pajak tahun berjalan sudah berubah menjadi tunggakan pajajk, maka akun
Penyisihan Pajak Tak Tertagih juga harus diubah statusnya dari tahun berjalan
menjadi tunggakan, jurnalnya adalah sebagai berikut:
Penyisihan Piutang Pajak Tak
Tertagih 30.000.0000
Penyisihan Tunggakan
Pajak Tak Tertagih 30.000.000
Pendapatan
yang Tidak Diakui Terlebih Dahulu
Tidak semua
penerimaan kas diterima dari pendapatan yang diakui terlebih dahulu sebagai
piutang (seperti halnya pajak).Terdapat beberapa pos pendapatan yang terjadi
pada tahun bersangkutan dan sebelumna tidak ditetapkan sebagai piutang.
Pendapatan
seperti itu langsung dicatat ke dalam akun Pendapatan pada saat terjadinya,
Jurnalnya sebagai berikut:
Kas 2.050.000.000
Pendapatan Pajak 580.000.000
Pendapatan Retribusi
Perizinan 680.000.000
Pendapatan Transfer dari
Pemerintah Lain 525.000.000
Pendapatan Jasa 60.000.000
Pendapatan Sita 190.000.000
Pendapatan Lain-lain 15.000.000
Selain
transaksi-transaksi yang diilustrasikan di atas, Dana Umum juga mencatat
beberapa transaksi lain.
Penerimaan
Kas dari Tunggakan Pajak
Pajak yang telah
menunggak suatu saat dapat ditagih untuk menjadi kas. Jika tunggakan pajak ini
dapat tertagih kita akan mencatat penerimaan kas. Pada saat yang bersamaan,
kita juga mencatat bunga dan denda dari
tunggakan pajak tersebut. Penerimaa bunga dan denda dicatat seabagai Pendapatan
Lain-lain dengan jurnal sebagai berikut:
Kas 202.000.000
Tunggakan Pajak 200.000.000
Pendapatan Lain-lain 2.000.000
JURNAL
BELANJA
Terkait dengan
transaksi belanja, terdapat perbedaan mendasar anatara akuntansi di
pemerintahan dengan akuntansi perusahaan.Di perusahaan, kontrak atau pemesanan
kepada pemasok bukanlah sebuah transaksi tetapi hanya merupakan sebuah
peristiwa (event).Di pemerintahan, proses pemesanan atau kontrak merupakan
sebuah transaksi sehingga harus dicatat dalam jurnal.
Akun Beban
Pemesanan (Encumbrances) timbul ketika ada pemesanan pembelian. Akun ini
merupakn perkiraan dari dana pengeluaran yang akan dikeluarkan. Akun ini
digunakan sebagai control terhadap akun Apropriasi. Saldo normal akun ini
adalah debit. Yang mendampingi akun ini adalah Cadangan Beban Pemesanan
(Reserve For Encumbrances).
Beban Pemesanan—Administrasi 20.000.000
Beban Pemesanan—Keamanan Umum
80.000.000
Beban Pemesanan—Layanan Jalan 100.000.000
Beban Pemesanan—Lain-lain 40.000.000
Beban Pemesanan—Belanja Modal
60.000.000
Cadangan Bebab Pemesanan 300.000.000
Akun ini
merupakan akun yang bersifat sementara. Jika belanjanya direalisasi atau
pengiriman barang yang dipesan telah dilakukan oleh pemasok, maka kita harus
menutup terlebih dahulu akun Beban Pemesanan dan “Cadangan Beban Pemesanan,”
dengan jurnal berikut ini:
Cadangan Beban Pemesanan 300.000.000
Beban
Pemesanan—Administrasi 20.000.000
Beban Pemesanan—Keamanan
Umum 80.000.000
Beban Pemesanan—Layanan
Jalan 100.000.000
Beban
Pemesanan—Lain-lain 40.000.000
Beban Pemesanan—Belanja
Modal 60.000.000
Kemudian baru
membuat jurnal pengeluaran sebesar nilai ekuitasnya.Sering kali nilai actual
lebih kecil dari nilai Pemesanan.
Belanja Administrasi 17.000.000
Belanja Keamanan Umum 80.000.000
Belanja Layanan Jalan 101.000.000
Belanja Lain-lain 40.000.000
Belanja Modal
61.000.000
Utang 299.000.000
Tidak semua
pengeluaran harus dibautkan akun Beban Pemesanan. Ada pengeluaran-pengeluaran
yang tidak membutuhkan jurnal Beban Pemesanan terlebih dahulu karena memang
tidak melalui sebuah proses kontrak atau pemesanan. Belanja tersebut akan
dicatat langsung pada saat pengeluran terjadi
Belanja Administrasi 50.000.000
Belanja Keamanan Umum 160.000.000
Belanja Layanan Jalan 130.000.000
Belanja Lain-lain 40.000.000
Belanja Modal 20.000.000
Utang 400.000.000
Belanja
Modal
Belanja modal
adalah belanja yang dilakukan pemerintah yang menghasilkan aktiva tetap
tertentu. Terdapat perbedaan pengakuan aktiva akuntansi keuangan yang biasa
diterapkan di perusahaan dengan akuntansi pemerintahan, seperti telah
dijelaskan dalam bab sebelummnya. Belanja aktiva tetap diakui sebagai belanja,
dengan kata lain, Dana Umum tidak mengakui adanya aktiva di neracanya.
Belanja Modal 230.000.000
Utang 230.000.000
Pengeluaran
untuk belanja modal dicatat sebagai pengeluaran dalam Dana Umum.Pasa saat
bersamaan dilakuakn pengakuan aktiva tetap dalam kelompok aktiva tetap.
Pembayaran
Utang
Pada saat
pembayaran utang dilakukan, maka jurnalnya sebagai berikut:
Utang 3.600.000
Kas 3.600.000
Investasi
Dana Umum juga
dapat melakukan investasi dala, jangka pendek jika memiliki kelebihan kas.
Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Investasi 100.000.000
Kas 100.000.000
Transfer
ke Dana Lain
Antara satu dana
dengan dana lainnya dapat terjadi transfer. Misalnya untuk membiayai pembayaran
utang, Dana Umum mengirimkan sejumlah dana ke Dana Pelunasan Utang (Debt
Service Fund-DSF). Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut:
Transfer Operasional ke Dana
Pelunasan Utang 50.000.000
Utang Transfer pada Dana
Pelunasan Utang 50.000.000
Dalam laporan
operasi, transfer operasi antardana ini harus dilaporkan terpisah dari
pendapatan dan belanja yang telah dilakukan.
Dampak transaksi
tersebut pada Dana Peluanasan Utang adalah sebagai berikutL
Aktiva Lancar – Kewajiban Lancar =
Ekuitas Dana
+Rp 50.000.000 +Rp 50.000.000
Aktiva lancer
dari Dana Pelunasan Utang bertambah Rp 50.000.000 karena mendapat transfer
aktiva dari Dana Umum, dan Ekuitas Dana-nya bertambah karena penerimaan
transfer tersebut dianggap sebagai pendapatan.
Dana Umum juga
dapat menerima transfer dari dana lain. Misalnya, Dana Umum menerima transfer
dari Dana Pendapatan Khusus (Special Revenue Fund). Kasus ini dicatat dengan
jurnal sebagai berikut:
Piutang Transfer dari Dana
Pendapatan Khusus 100.000.000
Transfer Operasi dari
Dana Pendapatan Khusus 100.000.000
Dampak dari
transaksi tersebut pada Dana Pendapatan Khusus adalah sebagai berikut:
Aktiva
Lancar – Kewajiban Lancar = Ekuitas Dana
+Rp 100.000.000 -Rp 100.000.000
Kewajiban Lancar
meningkat karena Dana Pendapatan Khusu mempunyai kewajiban jangka pendek untuk
mentransfer aktiva ke Dana Umum, sedangkan Ekuitas Dana berkurang karena bagi
Dana Pendapatan Khusus, transfer tersebut merupakan belanja.
Peminjaman
dengan Wesel Bayar
Dana Umum dapat
meminjam dalam jangka waktu pendek ke bank dalam bentuk wesel bayar. Jurnalnya
adalah sebagai berikut:
Kas 200.000.000
Wesel Bayar 200.000.000
Jika utang
jangka pendek tersebut jatuh tempo, dilakukan pembayaran atas pokok sekaligus
bunganya. Pembayaran tersebut dicatat dalam jurnal sebagai berikut:
Wesel Bayar 50.000.000
Belanja—Pembayaran Utang
6.000.000
Kas 56.000.000
Selain
pembayaran pokok wesel bayar, Dana umum juga pasti akan membayar bunga yang
timbul peminjaman wesel bayar tersebut. Biaya bunga dimasukkan ke dalam akun
Belanja—Pembayaran Utang.
JURNAL
PENYESUAIAN
Jurnal penyesuaian
harus dibuat akhir tahun. Penerimaan yang harus disesuaikan seperti bunga dari
investasi dan tunggakan pajak, pendapatan yang belum ditagih dari jasa yang
telah diberikan, dan sumbangan pemerintah pusat yang tidak terikat yang sudah
dapat diakui namun belum diterima, Begitu juga dengan pengeluaran ada yang
harus disesuaikan, misalnya bunga dari pinjaman jangka pendek, beban gaji yang
terutang, dan sejumlah Pemesanan yang telah menjadi pengeluaran di akhir tahun.
Secara umum
terdapat tiga jurnal penyesuaian yang harus dibuat:
Pengakuan
Bunga dari Tunggakan Pajak
Tunggakan pajak
akan menghasilkan bunga dan denda yang dapat diakui sebagai pendapatan bagi
Dana Umum. Namun tentu akan ada estimasi penyisihan utnuk tidak dapat ditagih.
Sedangkan pendapatannya dimasukkan ke dalam pendapatan laim-lain.
Piutang Bunga Tunggakan Pajak 5.500.000
Penyisihan piutang Bunga
Tak tertagih 500.000
Pendapatan lain-lain 5.000.000
Pengakuan
Bunga dari Investasi
Dana Umum akan
mengakui pendapatan bunga dari investasi di akhir tahun, meskipun bunga
tersebut belum diterima. Pendapatan yang diterima tersebut akan dimasukkan ke
dalam pendapatan lain-lain.
Piutang Bunga 4.000.000
Pendapatan Lain-lain 4.000.000
Pengakuan
Bunga dari pinjaman
Dana Umum juga
mengakui beban bunga dari pinjaman jangka pendek sebagai pengeluaran, meskipiun
belum ada kas yang keluar.Jurnalnya adlah sebagai berikut:
Belanja Pembayaran Utang 2.500.000
Utang Bunga 2.500.000
Berdasarkan
transaksi-transaksi yang diilustrasikan di atas ditambah dengan bebrapa
transaksi lain yang tidak diilustrasikan, berikut adalah gambaran neraca saldo
yang dihasilkan oleh Dana Umum.
Pemerintah XYZ
Neraca Saldo
Per 31 Desember
20X1
(dalam dolar AS)
Debit
|
Kredit
|
|
Kas
|
431.000.000
|
|
Investasi
|
100.000.000
|
|
Piutang Bunga
|
4.000.000
|
|
Tunggakan Pajak
|
200.000.000
|
|
Penyisihan Tunggakan Pajak Tak Tertagih
|
30.000.000
|
|
Piutang Bunga Tunggakan Pajak
|
5.500.000
|
|
Penyisihan Piutang Bunga Tak Tertagih
|
500.000
|
|
Piutang
|
196.000.000
|
|
Penyisihan Piutang Tak Tertagih
|
6.000.000
|
|
Piutang Transfer dari Dana Pendapatan Khusus
|
115.000.000
|
|
Utang
|
252.000.000
|
|
Wesel Bayar
|
150.000.000
|
|
Utang Bunga
|
2.500.000
|
|
Utang Transfer pada Dana Usaha
|
75.000.000
|
|
Utang Transfer pada Dana Pelunasan Utang
|
50.000.000
|
|
Cadangan untuk Beban Pemesanan
|
200.000.000
|
|
Saldo Dana
|
160.000.000
|
|
Estimasi Pendapatan Pajak
|
2.500.000.000
|
|
Estimasi Pendapatan Retribusi Perizinan
|
700.000.000
|
|
Estimasi Pendapatan Transfer
|
500.000.000
|
|
Estimasi Pendapatan Jasa
|
400.000.000
|
|
Estimasi Pendapatan Sita
|
200.000.000
|
|
Estimasi Pendapatan Lain-lain
|
10.000.000
|
|
Pendapatan Pajak
|
2.550.000.000
|
|
Pendapatan Retribusi Perizinan
|
680.000.000
|
|
Pendapatan Transfer dari Pemerintah Lain
|
525.000.000
|
|
Pendapatan Jasa
|
410.000.000
|
|
Pendapatan Sita
|
190.000.000
|
|
Pendapatan Lain-lain
|
26.000.000
|
|
Apropriasi Belanja Administrasi
|
400.000.000
|
|
Apropriasi Belanja Keamanan Umum
|
1.500.000.000
|
|
Apropriasi Belanja Layanan Jalan
|
1.200.000.000
|
|
Apropriasi Belanja Layanan Kesehatan
|
600.000.000
|
|
Apropriasi Belanja Lain-lain
|
250.000.000
|
|
Apropriasi Belanja Model
|
300.000.000
|
|
Apropriasi Belanja Pembayaran Utang
|
10.000.000
|
|
Belanja Administrasi
|
392.000.000
|
|
Belanja Keamanan Umum
|
1.420.000.000
|
|
Belanja Layanan Jalan
|
1.231.000.000
|
|
Belanja Layanan Kesehatan
|
464.000.000
|
|
Belanja Lain-lain
|
186.000.000
|
|
Belanja Modal
|
291.000.000
|
|
Belanja pembayaran Utang
|
8.500.000
|
|
Beban Pemesanan--Keamanan Umum
|
70.000.000
|
|
Beban Pemesanan--Layanan Kesehatan
|
130.000.000
|
|
Transfer Operasi pada Dana Pelunasan Utang
|
50.000.000
|
|
Transfer Operasi dari Dana Pendapatan Khusus
|
100.000.000
|
|
Transfer Operasi pada Dana Usaha
|
60.000.000
|
|
Koreksi Kesalahan Tahun Lalu
|
3.000.000
|
|
9.667.000.000
|
9.667.000.000
|
Figur 8.3
Neraca saldo
Pemerintah XYZ
JURNAL PENUTUP
Jurnal penutup
akan dibuat dengan pendekatan jurnal majemuk (compound entry). Pendekatan ini
mengumpulkan seluruh akun yang akan ditutup, dan jika ada selisihnya maka akan
dimasukkan ke dalam Saldo Dana. Jurnal penutup yang dibuat adalah sebagai
berikut:
Pendapatan Pajak 2.550.000.000
Pendapatan
Retibusi Perizinan 680.000.000
Pendapatan
Transfer dari Pemerintah Lain 525.000.000
Pemdatapan Jasa 410.000.000
Pendapatan Sita 190.000.000
Pendapatan
Lain-lain
26.000.000
Apropriasi
Belanja Administrasi 400.000.000
Apropriasi
Belanja Keamanan Umun 1.500.000.000
Apropriasi
Belanja Layanan Jalan 1.200.000.000
Apropriasi
Belanja Layanan Kesehatan 600.000.000
Apropriasi
Belanja Lain-lain 250.000.000
Apropriasi
Belanja Modal 300.000.000
Apropriasi
Belanja Pembayaran Utang 10.000.000
Saldo Dana 50.000.000
Transfer Operasi
dari Dana Pendapatan Khusu 100.000.000
Estimasi Pendapatan Pajak 2.500.000.000
Estimasi Pendapatan retribusi Perizinan 700.000.000
Estimasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah
Lain 500.000.000
Estimasi Pendapatan Jasa 400.000.000
Estimasi Pendapatan Sita 200.000.000
Estimasi Pendapatan Lain-lain 10.000.000
Belanja Administrasi 392.000.000
Belanja Keamanan Umum 1.420.000.000
Belanja Layanan Jalan 1.231.000.000
Belanja Layanan Kesehatan 464.000.000
Belanja Lain-lain 186.000.000
Belanja Modal 291.000.000
Belanja Pembayaran Utang 8.500.000
Beban Pemesanan—Keamanan Umum 70.000.000
Beban Pemesanan—Layanan Kesehatan 130.000.000
Transfer Operasi pada Dana Pelunasan Utang 50.000.000
Tarnsfer Operasi pada Dana Usaha 60.000.000
Koreksi Kesalahan Tahun Lalu 3.000.000
Saldo Dana 175.000.000
Setelah membuat
jurnal penutup, maka kita dapat membuat Neraca Saldo setelah Penutupan atau
cukup disebut Nerca Saldo Penutup (post-closing trial-balance). Berikut ini
adalah Neraca Saldo Penutup:
Pemerintah XYZ
Neraca Saldo
Penutup
Per 31 Desember
20X1
Debit
|
Kredit
|
|
Kas
|
431.000.000
|
|
Investasi
|
100.000.000
|
|
Piutang Bunga
|
4.000.000
|
|
Tunggakan Pajak
|
200.000.000
|
|
Penyisihan Tunggakan Pajak Tak tertagih
|
30.000.000
|
|
Piutang Bunga Tunggakan Pajak
|
5.500.000
|
|
Penyisihan Piutang Bunga Tak Tertagih
|
500.000
|
|
Piutang
|
196.000.000
|
|
Penyisihan Piutang Tak Tertagih
|
6.000.000
|
|
Piutang Transfer dari Dana Penerimaan Khusus
|
115.000.000
|
|
Utang
|
252.000.000
|
|
Wesel Bayar
|
150.000.000
|
|
Utang Bunga
|
2.500.000
|
|
Utang Transfer Dana Usaha
|
75.000.000
|
|
Utang Transfer Dana Pelunasan Utang
|
50.000.000
|
|
Cadangan Beban Pemesanan
|
200.000.000
|
|
Saldo Dana
|
285.500.000
|
|
Total
|
1.051.500.000
|
1.051.500.000
|
Figur 8.4
Neraca saldo
penutup Pemerintah XYZ
Berdasarkan neraca saldo setelah penutupan ini, kita
bisa menyusun laporan keuangan bagi Dana Umum. Pada Dana Umum hanya ada dua
jenis laporan keuangan yaitu:
1.
Neraca (Balance
Sheet)
2.
Laporan
Pendapatan, Belanja, dan Perubahan Ekuitas Dana (Statement of Revenues,
Expenditures, and Changes in Fund Balance)
Pemerintah XYZ
Neraca
Per 31 Desember
20X1
(dalam dolar AS)
AKTIVA
Kas 431.000.000
Investasi 100.000.000
Piutang Bunga 4.000.000
Piutang Pajak 200.000.000
Penyisihan
Pajak Tak Tertagih ( 30.000.000) 170.000.000
Piutang Bunga Tunggakan Pajak 5.500.000
Penyisihan
Piutang Bunga Tak Tertagih (500.000) 5.000.000
Piutang 196.000.000
Penyisihan
Piutang Tak Tertagih (6.000.000) 190.000.000
Piutang Transfer Dana Pendapatan Khusus 115.000.000
Total Aktiva 1.015.000.000
KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA
Kewajiban
Utang 252.000.000
Wesel
Bayar 150.000.000
Utang
Bunga 2.500.000
Utang
Transfer Dana Usaha 75.000.000
Utang
Transfer Dana Pelunasan Utang 50.000.000
Ekuitas Dana
Cadangan Beban
Pemesanan 200.000.000
Saldo
Dana 285.500.000 485.500.000
Total Kewajiban
dan Ekuitas Dana 1.015.000.000
Figur 8.5
Neraca Pemerintah XYZ
Pemerintah Kota XYZ
Laporan Pendapatan, Belanja, dan
Perubahan Ekuitas Dana
Periode Tahun 20X1
(dalam dolar AS)
Pendapatan
Pendapatan
Pajak 2.550.000.000
Pendapatan
Retribusi Perizinan 680.000.000
Pendapatan
Transfer dari Pemerintah Lain 525.000.000
Pendapatan
Jasa 410.000.000
Pendapatan
Sita 190.000.000
Pendapatan
Lain-lain 26.000.000
Total Pendapatan 4.381.000.000
Belanja Operasi:
Belanja Administrasi 392.000.000
Belanja
Keamanan Umum 1.420.000.000
Belanja
Layanan Jalan 1.231.000.000
Belanja
Layanan Kesehatan 464.000.000
Belanja
Lain-lain 186.000.000
Total
Belanja Operasi 3.693.000.000
Belanja
Modal 291.000.000
Belanja
Pembayaran Utang 8.500.000
Total Belanja 3.992.500.000
Surplus/Defisit 388.500.000
Pembiayaan
Transfer dari
Dana Pendapatan Khusus 100.000.000
Transfer
ke Dana Pelunasan Utang (50.000.000) 50.000.000
Sisa Lebih
Pendapatan dan Sumber Pembiayaan
Atas Belanja
dan Beban Lainnya 438.500.000
Saldo
Dana, awal 110.000.000
Koreksi
Kesalahan Tahun Lalu (
30.000.000) 107.000.000
Transfer ke
Dana Usaha (60.000.000)
Saldo Akhir Ekuitas Dana 485.500.000
Figur 8.6
Laporan
Pendapatan, belanja, dan perubahan ekuitas dana pemerintah XYZ
Laporan
Pendapatan, Belanja, dan Perubahan Ekuitas Dana di atas dapat diringkas dalam
rumus sebagai berikut:
Pendapatan:
-Belanja
Surplus/Defisit
+
Pembiayaan
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
+ Saldo
Awal Ekuitas Dana
+
Transfer
Saldo Akhri Ekuitas Dana
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi anggaran
pendapatan dan belanja Negara dalam suatu pemerintahan merupakan salah satu
structural yang berperan sebagai tulang punggung dalam menopang kehidupan
Negara baik itu dalam hal kemakmuran, kesejahteraan,bahkan berlangsungnya
perkembangan suatu Negara untuk mencapai sebuah kemajuan. Selain itu persoalan
APBN sangatlah penting tatkala Negara tersebut sedang mengalami kondisi dimana
pengeluaran jauh lebih banyak daripada pemasukannya.
Pendapatan APBN paling banyak
disumbang dari penerimaan pajak yang didominasi oleh sumber-sumber antara lain
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang atau pajak penjualan barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, penerimaan cukai dll. Dari tahun ke tahun
penerimaan/pendapatan negara dari pajak terus meningkat.
Namun, masih banyak
persoalan-persoalan menyangkut APBN, mulai dari penyusunan anggaran sampai
pelaksanaan anggaran yang sering kali lebih besar pengeluaran dari pendapat dan
mengalami deficit anggaran yang menyebabkan Indonesia masih memilih jalan keluar
untuk menutupi deficit tersebut dengan cara meminjam dana ke lembaga-lembaga keuangan dunia dan
Negara-negara maju di dunia.
Dengan adanya APBN yang tersusun
secara terperinci, seharusnya negara indonesia bisa mengatasi berbagai
persoalan yang ada dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisasi
berbagai dampak buruk dari semua masalah yang timbul di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
-Deddi &
Ayuningtyas.Akuntansi Sektor Publik.2010.Salemba
Empat;Jakarta
-Baswir Revrisond.Akuntansi Pemerintahan Indonesia.1998.BPFE
Yogyakarta.Yogyakarta
-Nordiawan Deddi.Akuntansi Sektor Publik.2006.Salemba Empat;Jakarta
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.
HARI YANG BAIK UNTUK ANDA SEMUA
BalasHapusApakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan pinjaman terjamin 100% juga diberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp.) Dan juga berikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami yang berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami. melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
Perbaikan rumah
Penemu Pinjaman
Pinjaman Konsolidasi Utang
Pinjaman Bisnis
Pinjaman pribadi.
pinjaman gaji
pinjaman medis liburan pinjaman pinjaman properti
yang tertarik harus menghubungi melalui belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.