Selasa, 17 September 2013

Peristiwa Kemudian

BAB I
PENDAHULUAN
1.A LATAR BELAKANG
Jika semua unsur laporan keuangan telah selesai diaudit, auditor telah sampai pada tahap akhir auditnya. Sebelum ia meninggalkan perusahaan klien, ia harus me-review kertas kerja yang telah dibuatnya dengan cara membandingkannya dengan kuesioner pengedalian intern dan program pengujian kepatuhan dan program pengujian substantif, untuk memperoleh keyakinan bahwa semua informasi yang diperlukannya sebagai dasar penyusunan laporan audit telah terkumpul semua.
Tanggung jawab auditor menelaah peristiwa kemudian biasanya dibatasi untuk periode yang diawali tanggal neraca dan berakhir pada tanggal  laporan audit. Kerena tanggal alporan audit berhubungan dengan penyelesaian prosedur auditing yang penting di kantor klien, penelaah peristiwa kemudian seharusnya diselesaikan mendekati akhir penugasan.
1.B RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dibuat rumusan masalah yakni:
1.      Dalam menyelesaikan pekerjaan lapangan, bagaimana auditor melaksanakan prosedur audit spesifik untuk mendapatkan bukti audit tambahan?
2.      Peristiwa kemudian apa saja yang perlu dijelaskan dalam laporan audit?
3.      Bagaimana prosedur audit terhadap peristiwa kemudian.
1.C TUJUAN
1.      Untuk mengetahui dalam menyelesaikan pekerjaan lapangan, bagaimana auditor melaksanakan prosedur audit spesifik untuk mendapatkan bukti audit tambahan.
2.      Mengetahui peristiwa kemudian apa saja yang perlu dijelaskan dalam laporan audit.
3.      Mengetahui bagaimana prosedur audit terhadap peristiwa kemudian.



BAB II
PEMBAHASAN
2.A PENYELESAIAN PEKERJAAN LAPANGAN
Menyelesaikan pekerjaan lapangan
Dalam menyelesaikan pekerjaan lapangan, auditor melaksanakan prosedur audit spesifik untuk mendapatkan bukti audit tambahan. Prosedurnya adalah :
1. Melakukan review atas peristiwa kemudian
a.       Mempunyai tanggung jawab spesifik atas peristiwa dan transaksi yang mempunyai pengaruh material terhadap laporan keuangan.
b.      Terjadi sesudah tanggal neraca tetapi sebelum penerbitan laporan keuangan serta laporan auditor.
Peristiwa-peristiwa ini dikenal sebagai peristiwa kemudian.
Jenis-jenis peristiwa kemudian :
a.       Peristiwa kemudian jenis 1 yaitu memberikan bukti tambahan berkenaan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan mempengaruhi estimasi yang inheren dalam proses penyusunan laporan keuangan.
b.      Peristiwa kemudian jenis 2 yaitu memberikan bukti yang berkenaan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca tetapi muncul setelah tanggal itu.
Prosedur audit dalam periode setelah tanggal neraca
Auditor harus mengidentifikasi dan mengevaluasi peristiwa kemudian sampai tanggal laporan auditor yang biasanya merupakan akhir dari pekerjaan lapangan, tanggung jawab ini dilaksanakan dalam 2 cara :
a.       Dengan mewaspadai peristiwa kemudian dalam melaksanakan pengujian substantive akhir tahun seperti pengujian pisah batas dan mencari kewajiban yang belum dicatat.
b.      Melaksanakan prosedur audit yang mendekati akhir pekerjaan lapangan
2. Membaca notulen rapat
Notulen rapat, pemegang saham, dewan komisaris dan subkomitenya seperti komite keuangan dan komite audit dapat memuat hal-hal yang mempunyai signifikasi audit. Sebagai auditor harus menentukan bahwa semua notulen rapat dewan yang diadakan selama periode yang sedang diaudit dan selama periode dari tanggal neraca samapai akhir pekerjaan lapangan harus diserahkan padanya untuk direview. Pembacaan notulen rapat oleh auditor biasanya dilakukan secara segera setelah hal itu tersedia.
3. Mendapatkan bukti mengenai litigasi, klaim, dan penilaian
Mendefinisikan kontinjensi sebagai kondisi, situasi yang ada yang melibatka ketidakpastian keuangan (kontinjensi keuntungan) atau kerugian.
a.       Kontinjensi keuntungan seperti klaim oleh klien terhadap pihak lain atas pelanggaran paten.
b.      Kontinjensi kerugian merupakan masalah yang signifikan bagi auditor yang tergantung pada evaluasi yang subjektif atas kemungkinan pembayaran masa depan.
4. Mendapatakan surat representasi klien
Representasi merupakan bagian dari barang bukti tetapi bukan pengganti penerapan prosedur audit yang diperlukan untuk mendapatkan dasar yang layak untuk suatu pendapat. Surat rep dapat menjadi pelengkap bagi prosedur audit yaitu sebagai sarana utama bagi auditor untuk mendapatkan bukti mengenai ICA.
Isi surat representasi :
1.      Laporan keuangan
2.      Kelengkapan informasi
3.      Pengakuan, pengukuran dan pengungkapan
4.      Peristiwa kemudian
5. Melaksanakan prosedur analitis
Prosedur analitis juga diisyaratkan sebagai review keseluruhan atas laporan keuangan. Tujuan review keseluruhan adalah untuk membantu auditor menilai kesimpulan yang dicapai dalam audit dan dalam mengevaluasi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Dalam melakukan review auditor mwmbaca laporan keuangan dan catatan yang menyertai serta mempertimbangakan kelayakan bukti yang diperoleh dalam menanggapi saldo dan hubungan yang tidak biasa serta tidak terduga yang diantisipasi dalam perencanaan audit atau diidentifikasi selama audit dalam pengujian substantive.
Mengevaluasi temuan
Langkah-langkah dalam evaluasi temuan yaitu :
1.      Membuat penilaian akhir atas meterialitas dan resiko audit
2.      Mengevaluasi apakah ada keraguan yang besar mengenai kemampuan entitas untuk mempertahankan kelanjutan usahanya
3.      Melakukan review teknis atas laporan keuangan
4.      Merumuskan pendapat dan membuat naskah laporan audit
5.      Melakukan review akhir atas kertas kerja
Komunikasi dengan klien
1. Mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian internal
Setiap laporann yang diterbitkan mengenai kondisi yang dapat dilaporkan harus :
a.       Menunjukan bahwa tujuan audit adalah melaporkan tentang laporan keuangan dan bukan memberikan kepastian tentang pengendalian internal.
b.      Menyertakan definisi tentang kondisi yang dapat dilaporkan.
c.       Menyertakan pembatasan pembagian
2. Mengkomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan audit
Mempersyaratkan auditor untuk menyampaikan hal-hal tetentu berkenaan dengan pelaksaan audit kepada mereka yang bertanggung jawab mengawasi proses pelaporan keuangan. Biasanya tanggung jawab ini dibebankan ke suatu komite audit dari dewan komisaris atau kesatu kelompok dengan wewenang yang sama seperti komite keuangan.
Komunikasi dalam komite audit dapat mencakup hal-hal berikut :
a.         Tanggung jawab auditor menurut GAAS
b.         Kebijakan akuntansi yang signifikan
c.         Pertimbangan auditor tentang mutu prinsip akuntansi entitas
d.        Pertimbangan manajemen dan estimasi akuntansi
e.         Penyesuaian audit yang signifikan
f.          Ketidaksepakatan dengan manajemen
g.         Konsultasi dengan akuntan lain
h.         Masalah penting yang dibahas dengan manajemen sebelum penarikan diri
i.           Kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaa audit
Tanggung jawab setelah audit
Mencakup pertimbangan atas :
1.      Peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal dan penerbitan laporan audit
2.      Penemuan fakta yang ada
3.      Penemuan prosedur yang dihilangkan
Tahap-tahap penyusunan laporan keuangan auditan yang dilakukan oleh auditor meliputi:
1. Membuat skedul pendukung.
2. Membuat skedul utama.
3. Membuat working trial balance.
4. Membuat ringkasan jurnal adjustment.
5. Membuat laporan keuangan auditan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh auditor dalam mereview jurnal adjustment:
1.      Kebenaran akun yang didebit dan dikredit serta ketelitian penghitungan jurnal adjustment yang akan diusulkan tersebut.
2.      Kelengkapan penjelasan jurnal adjustment.
3.      Reaksi klien yang timbul atas adjustment yang diusulkan tersebut.
Auditor membicarakan berbagai jurnal adjustment dan penjelasan laporan keuangan tersebut dengan klien, untuk diusulkan bagi adjustment terhadap catatan akuntansi dan penjelasan laporan keuangan klien. Jika klien menyetujui semua jurnal adjustment yang diusulkan oleh auditor, dan menyetujui semua penjelasan yang diusulkan oleh auditor di dalam penjelasan laporan keuangan, maka laporan keuangan auditan dan penjelasan laporan keuangan akan disajikan sebagai bagian dari laporan audit. Jika tidak semua jurnal adjustment dan penjelasan laporan keuangan disetujui oleh klien, auditor dapat mengubah pendapatnya sedemikian rupa sehingga mencerminkan hasil auditnya terhadap laporan keuangan auditan.
2.2 PERISTIWA KEMUDIAN
Peristiwa kemudian atau subsequent event atau post-statement event adalah peristiwa kemudian yang terjadi dalam periode sejak tanggal neraca sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan. Dalam periode peristiwa kemudian (subsequent period) kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa yang mempunyai pengaruh yang material terhadap penyajian informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan. Auditor berkepentingan untuk menjelaskan terjadinya peristiwa kemudian ini di dalam laporan auditornya, jika dampak peristiwa tersebut terhadap laporan keuangan aufitan material, sehingga diperkirakan jika auditor tidak berbuat demikian, pemakai laporan keuangan akan melakukan keputusan yang salah.
Peristiwa kemudian yang perlu dijelaskan di dalam laporan audit:
1.      Peristiwa yang jumlahnya material.
2.      Peristiwa yang penting dan bersifat luar biasa.
3.      Peristiwa yang terjadi dalam periode sejak tanggal neraca sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan.
Peristiwa kemudian yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien dibagi menjadi dua golongan:
1.      Peristiwa kemudian yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien.
2.      Peristiwa kemudian yang tidak memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien, namun perlu dicantumkan penjelasan untuk itu.
Peristiwa kemudian yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien. Peristiwa atau transaksi ini memberikan informasi tambahan bagi manajemen untuk menentukan saldo akun penilaian (misalnya akun Cadangan Kerugian Piutang) pada tanggal neraca dan juga kepada auditor dalam memverifikasi saldo akun tersebut. Sebagai contoh, auditor menghadapi kesulitan dalam menentukan penilaian yang wajar terhadap sediaan karena terjadinya keusangan dalam kondisi sediaan tersebut. Penjualan sediaan tersebut sebagai barang rongsokan dalam periode setelah tanggal neraca dapat dipakai oleh auditor sebagai dasar untuk menentukan nilai yang wajar bagi sediaan tersebut pada tanggal neraca. Nilai jual rongsokan yang diketahui oleh auditor setelah tanggal neraca tersebut dipakai oleh auditor untuk membuat jurnal adjusment yang diusulkan kepada klien sebagai nilai sediaan tersebut di dalam catatan dan laporan keuangan klien.
Contoh peristiwa kemudian yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien:
1.      Pengumuman kebangkrutan debitur klien karena terjadinya kesulitan keuangan debitur tersebut, yang jumlah piutang kepada debitur tersebut melebihi jumlah cadangan kerugian piutang yang telah dibentuk oleh klien.
2.      Penyelesaian perkara pengadilan yang jumlahnya berbeda dengan jumlah yang telah dicatat di dalam buku klien.
3.      Penjualan ekuipmen yang sudah tidak dipakai lagi dalam kegiatan usaha klien, dengan harga dibawah nilai bukunya kini.
4.      Penjualan surat berharga pada harga yang lebih rendah daripada kos yang dicatat di dalam buku klien.
Peristiwa kemudia yang tidak berdampak langsung terhadap laporan keuangan klien, namun perlu dicantumkan penjelasan untuk itu. Penyebab terjadinya peristiwa kemudian dalam golongan ini tidak ada sebuah tanggal neraca,tetapi peristiwa ini sangat penting sehingga memerlukan penjelasan, meskipun tidak memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien. Umumnya peristiwa kemudian ini sudah cukup jika dijelaskan dalam catatan kaki, tetapi kadang-kadang peristiwa ini sangat penting artinya sehingga memerlukan tambahan penjelasan riwayat terjadinya dan pernyataan akibat peristiwa ini seandainya terjadi pada tanggal neraca.
Contoh peristiwa kemudian yang tidak memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan klien, namun perlu dicantumkan penjelasan untuk itu, misalnya sebagai catatan kaki atau penjelasan di dalam laporan audit:
1.      Penurunan harga pasar surat berharga yang dimiliki klien sebagai investasi sementara.
2.      Pengeluaran obligasi atau saham.
3.      Penyelesaian perkara pengadilan yang peristiwa penyebabnya terjadi setelah tanggal neraca.
4.      Penurunan nilai pasar persediaan sebagai akibat larangan pemerintah terhadap penjualan suatu produk.
5.      Kerugian akibat terbakarnya sediaan yang tidak diasuransikan.
Akun yang Terpengaruh
Peristiwa Kemudian
Kas
Bank klien bangkrut.
Keputusan pengadilan yang menyita data klien.
Perampokan, pencurian dan penggelapan kas yang jumlahnya melebihi ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi.
Piutang Usaha
Kegagalan, penagihan piutang usaha kepada sebagian besar pelanggan yang tidak diperkiraka sebelumnya.
Investasi
Penurunan drastis harga pasar surat berharga.
Kesulitan keuangan yang dialami oleh perusahaan yang mengeluarkan surat berharga yang dimiliki oleh klien sebagai investasi.
Kegagalan pembayaran bunga dan pokok pinjaman oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi.
Penjualan surat berharga pada harga yang jauh diatas atau di bawah kosnya.
Sediaan
Kerugian karena kebakaran atau bencana alam yang lain, yang tidak diasuransikan.
Kenaikan atau penurunan drastis harga pasar sediaan.
Perubahan metode penentuan harga sediaan.
Penggunaan sediaan yang bersifat luar biasa sebagai jaminan penarikan kredit.
Aktiva Tetap
Kerugian karena kebakaran atau bencana alam yang lain, yang tidak diasuransikan.
Rencana perluasan usaha atau pengurangan dana.
Penilaian aktiva tetap.
Keusangan aktiva tetap karena perubahan yang mendadak pada permintaan atau produk yang dihasilkan.
Utang Lancar
Komitmen pembeliaan yang bersifat luar biasa, yang disertai dengan penurunan harga jual barang dagangan.
Pembatalan kontrak pembelian.
Kegagalan dalam pemabayaran utang wesel.
Utang Jangka Panjang
Kenaikan yang besar dalam utang jangka panjang.
Kegagalan dalam membayar bunga dan pokok pinjaman.
Modal Saham
Kenaikan atau penurunan jumlah lembar saham yang beredar.
Transaksi pembelian saham sebagai treasury treasury stock yang bersifat luar biasa.
Reorganisasi struktur modal saham.
Pengubahan utang obligasi menjadi saham biasa.
Perubahan bentuk badan usaha, misalnya dari badan usaha berbentuk persekutuan (CV atau Firma) menjadi perseroan terbatas (PT) atau sebaliknya.
Saldo Laba (Retained Earnings)
Pembagian dividen yang bersifat luar biasa, yang mengganggu  modal kerja.
Penyisihan saldo laba yang bersifat luar biasa.
Laba atau rugi yang jumlahnya material, yang dikreditkan atau didebitkan langsung kedalam saldo laba.
Unsur lain
Perubahan pimpinan puncak.
Perubahan kebijakan manajemen.
Perubahan undang-undang.
Tambahan pengenaan pajak atau penerimaan penggantian pajak (tax refund) yang bersifat luar biasa.
Persyaratan yang ditetapkan oleh pasar modal.
Prosedur audit terhadap peristiwa kemudian:
1.      Pelajari notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komisi-komisi yang dibentuk dalam periode setelah tanggal neraca.
2.      Review laporan keuangan klien yang dibuat dalam jangka waktu antara tanggal neraca auditan sampai dengan tanggal penerbitan laporan audit.
3.      Adakan wawancara dengan pimpinan perusahaan mengenai peristiwa yang kemungkinan berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.
4.      Lakukan wawancara dengan penasihat hokum klien.
5.      Review penagihan piutang usaha yang terjadi setelah tanggal neraca.
6.      Review jurnal penerimaan kas terutama yang mengenai transaksi penerimaan kas dari penarikan kredit atau dari penjualan aktiva tetap yang jumlahnya material.
7.      Review transaksi yang material jumlahnya yang dicatat dalam buku jurnal material.
Penjelasan prosedur audit terhadap Peristiwa kemudian
Pelajari notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komisi-komisi yang dibentuk dalam periode setelah tanggal neraca. Tujuan prosedur audit ini 1a]d1al1ah nn1a

Peristiwa Setelah Tanggal Neraca, efeknya terhadap penyajian laporan keuangan
Laporan auditor independen umumnya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan historis yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan pada tanggal tertentu dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Namun, ada peristiwa atau transaksi yang kadang-kadang terjadi sesudah tanggal tersebut tetapi sebelum diterbitkannya laporan keuangan dan laporan audit, yang mempunyai akibat material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan-laporan tersebut.
Misalnya, auditor mengaudit laporan keuangan per 31 Desember 2007 dan menerbitkan laporan auditor independen (opini auditor) pada tanggal 22 Maret 2008. Selama pelaksanaan audit, auditor harus memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai tanggal 22 Maret 2008 yang memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan keuangan auditan per 31 Desember 2007 tersebut.
Peristiwa atau transaksi tersebut di atas merupakan “Peristiwa Kemudian atau Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Events)” yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 560 (PSA No. 46) tentang Peristiwa Kemudian serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 8 (Revisi 2003) tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca.
Ada dua jenis peristiwa setelah tanggal neraca seperti yang diatur dalam PSAK dan SPAP, yaitu :
(1) peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian
Contoh peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan adalah :
  1. Kerugian akibat piutang tak tertagih yang disebabkan oleh adanya pelanggan yang mengalami kesulitan keuangan dan menuju kebangkrutan setelah tanggal neraca
  2. Keputusan pengadilan setelah tanggal neraca atau penyelesaian tuntutan hukum yang jumlahnya berbeda dengan jumlah hutang yang sudah dicatat jika peristiwa yang menyebabkan timbulnya tuntutan tersebut telah terjadi atau ada sebelum tanggal neraca
  3. Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar
(2) peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian
Untuk peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian atas penyajian laporan keuangan, auditor harus memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa tertentu yang mungkin memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya.
Apabila peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian adalah penting, dalam arti jika tidak diungkapkan akan mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan, maka perusahaan harus mengungkapkan informasi berikut untuk setiap peristiwa tersebut :
  1. Jenis peristiwa yang terjadi;
  2. Estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
Contoh peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian tetapi diperlukan adanya pengungkapan dalam laporan keuangan adalah :
  1. Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru
  2. Terjadinya tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata disebabkan oleh peristiwa yang terjadi sesudah tanggal neraca
  3. Pembelian dan pelepasan aset dalam jumlah yang signifikan, atau pengambilalihan aset oleh pemerintah
  4. Perubahan abnormal atas harga aset atau nilai tukar mata uang asing setelah tanggal neraca
  5. Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah tanggal neraca dan memiliki pengaruh yang signifikan pada aset dan kewajiban pajak kini dan tangguhan
  6. Kerugian aktiva tetap atau persediaan yang diakibatkan oleh kebakaran
Pengidentifikasian peristiwa-peristiwa yang memerlukan penyesuaian laporan keuangan atau tidak ataupun yang memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan membutuhkan penerapan kebijakan dan pengetahuan tentang fakta-fakta dan kondisi yang ada.
Misalnya, kerugian sebagai akibat piutang tidak tertagih yang disebabkan oleh adanya pelanggan yang mengalami kesulitan keuangan dan menuju kebangkrutan sesudah tanggal neraca merupakan indikasi keadaan yang ada pada tanggal neraca, sehingga membutuhkan penyesuaian terhadap laporan keuangan sebelum diterbitkan. Namun, apabila kerugian yang sama terjadi sebagai akibat adanya pelanggan yang mengalami kebangkrutan karena kebakaran atau banjir sesudah tanggal neraca, bukan merupakan indikasi kondisi yang ada pada tanggal neraca, sehingga tidak diperlukan adanya penyesuaian atas laporan keuangan (Hrd).


BAB III
PENUTUP
3.A Kesimpulan
Auditor diwajibkan untuk berkomunikasi dengan klien mengenai kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan pengendalian internal dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan audit. Selain itu, auditor juga mengkomunikasikan rekomendasi mengenai efisiensi dan efektivitas operasi klien dalam surat manajemen. Terakhir, auditor mempunyai tanggung jawab tertentu setelah audit berkaitan dengan peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal laporan audit dan penerbitannya, penemuan selanjutnya atas fakta yang ada pada tanggal laporan, dan penemuan selanjutnya atas prosedur yang dihilangkan.



DAFTAR PUSTAKA

Mulyadi. 2002. Auditing. Jakarta: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar